Yanuar Arif Kecam Teror Air Keras Terhadap Aktivis, Desak Proses Hukum di Pengadilan Umum
Jurnal News - Ringkasan Berita:
Yanuar Arif Wibowo kecam keras aksi penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus dan menyebutnya sebagai bentuk teror terhadap kebebasan sipil serta demokrasi.
Ia mendesak BNPT dan Komnas HAM ikut mengawasi dan menginvestigasi kasus agar transparan serta tuntas hingga ke aktor intelektual.
Yanuar menegaskan proses hukum harus dilakukan di pengadilan umum, bukan militer, meski pelaku berasal dari oknum TNI, demi menjamin akuntabilitas dan keadilan.
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, mengecam keras aksi penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Politikus PKS itu menilai aksi tersebut merupakan tindakan teror terhadap kebebasan sipil dan demokrasi di Indonesia.
Tertangkapnya terduga pelaku dari oknum TNI juga mendapat sorotan tajam dari Anggota Komisi XIII DPR ini.
Menurut Yanuar, serangan tersebut bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk intimidasi yang bertujuan menebar ketakutan kepada aktivis dan masyarakat agar tidak berani menyampaikan pikiran serta pendapatnya di ruang publik.
“Ini adalah tindakan teror. Serangan terhadap aktivis yang memperjuangkan hak-hak sipil merupakan upaya menakut-nakuti masyarakat agar tidak berani bersuara. Padahal kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang dijamin dalam sistem demokrasi kita. Sasarannya bukan individu Andrie tapi publik yang kritis,” kata Yanuar Arif dalam keterangan tertulis, Kamis (19/3/2026).
Yanuar menilai peristiwa tersebut sudah memenuhi unsur teror yang berdampak pada rasa aman publik. Karena itu, ia meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) ikut mengawasi dan mensupervisi proses penanganan kasus ini.
“BNPT perlu ikut mengawasi dan memberikan supervisi agar kasus ini ditangani secara serius dan transparan, karena dampaknya bukan hanya pada korban, tetapi teror ini juga mengancam pada iklim kebebasan sipil di Indonesia,” ujarnya.
Yanuar juga mendesak Komnas HAM untuk melakukan investigasi menyeluruh karena kasus ini merupakan ancaman nyata terhadap hak asasi manusia, khususnya hak kebebasan berpendapat dan berekspresi.
“Komnas HAM harus turun tangan menginvestigasi secara tuntas. Ini bukan hanya serangan fisik terhadap individu, tetapi ancaman terhadap HAM dan kebebasan sipil dalam demokrasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Yanuar menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara pidana di peradilan umum, bukan di pengadilan militer.
“Korban nya adalah sipil meskipun pelaku berasal dari oknum militer, maka proses hukumnya harus dilakukan di pengadilan umum agar penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dinilai cepat memberikan perlindungan kepada korban, keluarga, serta para saksi.
“Langkah tegas LPSK memberikan perlindungan kepada korban dan saksi patut diapresiasi. Perlindungan ini penting agar para saksi berani memberikan keterangan sehingga kasus ini bisa segera terungkap secara terang dan pelakunya dapat diadili,” pungkas Yanuar.
Empat Prajurit BAIS TNI Diamankan




