Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Keterlibatan Orang Tua
Sumber Foto: Portal Papua
Teknologi

Perlindungan Anak di Dunia Digital Butuh Keterlibatan Orang Tua

Jurnal News - PORTAL PAPUA - Pengamat teknologi informasi dan keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengatakan pelindungan anak di dunia digital membutuhkan keterlibatan aktif orang tua, bukan hanya lembaga pendidikan atau mengandalkan aturan yang diterbitkan pemerintah saja.

Pernyataan Alfons itu menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas yang telah ditandatangani oleh Menkomdigi, Meutya Hafid, dan akan resmi berlaku bertahap mulai 28 Maret 2026 mendatang.

“Meskipun sudah ada regulasi PP Tunas, orang tua harus tetap mendampingi dan mengawasi anak dalam menggunakan media sosial,” ujar Alfons dalam Diskusi Redaksi (DIKSI) di Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Menurutnya, kebijakan itu perlu didukung semua pihak karena hadir sebagai respons atas meningkatnya penggunaan internet oleh anak-anak di Indonesia.

Data sosialisasi kebijakan menunjukkan sekitar 80 juta anak Indonesia telah terhubung dengan internet. Bahkan hampir 48 persen pengguna internet di Indonesia berusia di bawah 18 tahun. Rata-rata anak Indonesia juga menghabiskan sekitar tujuh jam setiap hari untuk mengakses internet.

"Durasi tersebut menunjukkan bahwa internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan generasi muda, baik untuk belajar, bermain, maupun berinteraksi dengan teman. Namun di balik kemudahan tersebut, anak-anak juga berpotensi terpapar berbagai risiko di dunia digital," ujar Alfons.

Ditambahkannya, beberapa ancaman yang sering muncul antara lain paparan konten kekerasan dan pornografi, perundungan daring (cyberbullying), kecanduan digital, hingga penyalahgunaan data pribadi anak.

Alfons menuturkan, salah satu poin utama dalam PP Tunas adalah pengaturan batas usia akses terhadap layanan digital. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan mengakses platform yang dirancang khusus untuk anak-anak. Penggunaan internet juga harus disertai izin serta pengawasan orang tua dan tidak diperkenankan memiliki akun media sosial.