DPMPTSP Bontang Tekankan Pentingnya Kelengkapan Dokumen Andalalin
Jurnal News - BONTANG – DPMPTSP Kota Bontang meminta masyarakat maupun pelaku usaha yang akan mengajukan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) di Kota Bontang, untuk memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi sejak awal.
Kelengkapan berkas menjadi faktor penting agar proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan tidak mengalami kendala saat verifikasi.
Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Kota Bontang, Idrus, menjelaskan terdapat lima dokumen utama yang wajib dilampirkan oleh pemohon.
“Ada surat permohonan, scan KTP pemohon yang bertanggung jawab terhadap pembangunan, scan KTP konsultan penyusun dokumen, sertifikat kompetensi penyusun dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas, serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR),” ungkapnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, banyak proses pengajuan yang memerlukan waktu lebih lama akibat masih adanya berkas yang belum lengkap saat diajukan.
“Pemohon perlu memastikan seluruh dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap sejak awal pengajuan. Biar proses verifikasi dapat dilakukan lebih cepat dan tidak terkendala pengembalian berkas,” katanya.
Ia menerangkan, Andalalin memiliki peran penting dalam mengantisipasi dampak yang ditimbulkan, oleh suatu pembangunan terhadap kondisi lalu lintas di sekitarnya.
Melalui kajian tersebut, potensi peningkatan pergerakan kendaraan dapat diukur sehingga langkah penanganan dapat disiapkan sejak dini.
“Biasanya dokumen andalalin umumnya dibutuhkan untuk kegiatan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bangkitan dan tarikan lalu lintas dalam jumlah besar,” bebernya.
Oleh sebab itu, kualitas kajian yang disusun konsultan menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian dalam proses evaluasi.
Ia menambahkan, pemohon juga disarankan menggunakan tenaga penyusun, yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai ketentuan.
Hal tersebut diperlukan agar dokumen yang diajukan memenuhi standar teknis dan dapat dipertanggungjawabkan.




