DPR Tekankan Koordinasi TNI-Polri dan Transparansi dalam Kasus Penyiraman Aktivis
Jurnal News - Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono angkat bicara soal TNI menjadi pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus. Dave menyebut pengakuan TNI menunjukkan TNI serius menegakkan disiplin.
"Pengakuan institusi atas keterlibatan prajurit dan langkah cepat menahan mereka menunjukkan adanya keseriusan dalam menegakkan disiplin," ujar Dave saat dikonfirmasi, Kamis (19/3/2026).
"Sinyal positif proses penyidikan akan dijalankan dengan saksama, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. Dengan langkah tersebut, tumbuh keyakinan bahwa penegakan hukum akan berjalan adil," kata dia.
Sebagai mitra pengawas, Dave memastikan Komisi I DPR RI akan mencermati perkembangan kasus ini dengan penuh perhatian.
"Kami menekankan pentingnya agar institusi TNI menjaga integritas dan profesionalisme, serta memastikan setiap prajurit memahami batasan hukum dan etika dalam menjalankan tugas," ucap Dave.
Politikus Golkar itu meminta TNI dan Polri saling berkoordinasi menangani kasus tersebut dan harus transparan.
"Mendorong adanya koordinasi yang erat antara TNI, Polisi Militer, dan lembaga peradilan militer maupun sipil yang relevan, sehingga proses penyelidikan dan persidangan dapat berjalan secara terbuka serta dapat dipantau publik," pungkas Dave.
Semua Fraksi Sepakat, DPR Bentuk Panja Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus KontraS
Sebelumnya, seluruh fraksi di DPR RI menyatakan sepakat untuk membentuk Panitia Kerja (Panja) tentang penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus. Keputusan itu didapatkan dalam rapat Komisi III DPR, Selasa sore 18 Maret 2026.
"Saya tawarkan apakah rekan-rekan Komisi III menyetujui pembentukan Panja (Panitia Kerja) Komisi III tentang kasus penyiraman air keras terhadap pembela HAM Andrie Yunus? Setuju?" tanya Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman dan dijawab setuju. Palu diketuk.
Rapat tersebut kemudian menyimpulkan Komisi III mengapresiasi kinerja Polri dan seluruh pihak yang telah berhasil mengungkap peristiwa serta mengidentifikasi para pelaku.
Tak hanya itu, Komisi III juga mendorong sinergi antara Polri dan TNI dalam penanganan kasus ini, dengan mempedomani ketentuan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHP Baru.
Perhatian khusus juga diberikan terhadap perlindungan korban. Komisi III meminta LPSK untuk segera memberikan perlindungan menyeluruh, tidak hanya kepada Andre Yunus, tetapi juga kepada keluarga, organisasi, serta pihak lain yang terkait.
Selain itu, LPSK diminta berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia guna memastikan pemulihan kesehatan korban berjalan maksimal dengan dukungan layanan terbaik.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi III DPR RI juga akan terus mengawal kasus ini dengan membentuk Panitia Kerja (Panja). Rencananya, DPR akan menggelar rapat kerja bersama Polri, LPSK, serta kuasa hukum korban untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan menjunjung tinggi perlindungan hak asasi manusia.
Pelaku Diduga Lebih dari 4 Orang
Perbesar
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menduga pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, lebih dari empat orang. Dua eksekutor sudah diidentifikasi, masing-masing berinisial BHC dan MAK.
"Berdasarkan keterangan 15 saksi dan analisis barang bukti serta Satu Data Polri, saat ini kami menduga dapat kami informasikan bahwa dua orang yang tadi kami tunjukkan tersebut dari Satu Data Polri ini satu inisial BHC, dua inisial MAK," ujar Iman saat konferensi pers, Rabu 18 Maret 2026
"Tidak menutup kemungkinan juga ini pelaku dapat diduga lebih dari empat sebagaimana informasi awal yang kami sampaikan kepada rekan-rekan media sekalian," ujar dia.
Dalam hal ini, kata dia, polisi juga membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengenali pelaku.
"Kami membuka hotline 110 dan nomor 081285599191 untuk masyarakat yang mengetahui atau mengenal pelaku," ucap Iman.
Informasi dari masyarakat diharapkan memperkuat pembuktian dalam penyelidikan. Selain itu, penydik juga masih menganalisis bukti-bukti saintifik guna mengungkap seluruh pelaku.
"Kami informasikan juga kepada rekan-rekan sekalian bahwa kami juga sedang menganalisis terhadap bukti-bukti saintifik yang lain dalam rangka mendukung proses pengungkapan perkara dimaksud ini," tandas dia.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6




