Gaji PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tersendat karena Kendala Perbankan
Sumber Foto: tribunjatim-timur.com
Ekonomi

Gaji PPPK Paruh Waktu di Lumajang Tersendat karena Kendala Perbankan

Jurnal News - Ringkasan Berita:

Gaji ratusan pegawai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang tersendat.

Sekda Kabupaten Lumajang menyebut ada kendala di sistem perbankan.

Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait pencairan gaji.

TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Gaji ratusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang tersendat.

Informasi menyebutkan terdapat ratusan lebih PPPK paruh waktu di 19 organisasi perangkat daerah dikabarkan gajinya belum masuk ke rekening masing-masing. Diketahui PPPK paruh waktu menerima gaji setiap tanggal 1 di awal bulan.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono membenarkan jika gaji para PPPK paruh waktu sempat mengalami kendala karena suatu alasan.

Agus menjelaskan terjadi kendala dalam sistem perbankan yang membuat pencairan gaji para PPPK paruh waktu menjadi tidak tepat waktu.

"Informasi ada kendala dalam aplikasi. PPPK paruh waktu pembayaran gajinya melalui 2 bank. Yakn Bank Jatim 70 persen sekitar 3 ribu orang (pegawai PPPk) dan BPR Bank Lumajang 30 persen, 1.200 orang," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

Agus menegaskan, kendala dalam pencairan gaji PPPK paruh waktu kali ini merupakan dari faktor eksternal dari perbankan, bukan dari internal penganggaran Pemkab Lumajang.

Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait pencairan gaji.

Hal ini dilakukan agar gaji dapat diterima para PPPK paruh waktu.

Terkait pencairan gaji, Agus menuturkan jika skema pencairan sepenuhnya dijalankan oleh perbankan hingga masuk ke dalam rekening penerima.

"Kendala di sistem perbankan, dari Bank jatim transfer global ke BPR Bank Lumajang, kemudian BPR Bank Lumajang yg mendistribusi ke masing-masing rekening PPPK paruh waktu," katanya.

Terakhir, pada bulan ramadan tahun 2026 kai ini Agus juga memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di Lumajang yang berjumlah 4.230 orang tidak menerima THR Idul Fitri 2026, berbeda dengan ASN penuh waktu.