Proses Hukum Penyerang Andrie Yunus Diminta Melalui Polisi
Jurnal News - MARKAS Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan keterlibatan empat anggota aktif dalam penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya kini menahan keempat orang tersebut.
Kuasa hukum Andrie dari Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), Alghiffari Aqsa, mengatakan aparat penegak hukum seharusnya memproses keempat pelaku melalui kepolisian. “Dan kemudian diadili di peradilan umum,” kata Alghiffari pada Rabu, 18 Maret 2026.
Alghiffari meminta institusi TNI tidak menahan para pelaku di internal. Ia mendesak agar aparat menyerahkan keempat orang tersebut ke Polda Metro Jaya. “Kami mendesak agar empat orang tersebut diserahkan ke Polda Metro Jaya,” ujar Alghiffari dalam konferensi pers di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat.
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayor Jenderal Yusri Nuryanto, mengatakan pihaknya telah menerima empat orang terduga pelaku penyerangan Andrie. “Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Yusri pada Jumat, 18 Maret 2026.
Yusri mengungkapkan keempat orang tersebut merupakan personel Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra darat dan laut, yakni NDP, SL, BWH, dan ES. Pomdam Jaya menahan mereka sejak Rabu pagi, 18 Maret 2026.
Anggota Komisi III DPR, Safaruddin, menyatakan pihaknya akan mendorong agar kasus tersebut diproses di peradilan umum, bukan peradilan militer. “Akan didorong ke peradilan umum,” kata Safaruddin pada Rabu, 18 Maret 2026.
Dua orang tak dikenal menyiram air keras kepada Andrie Yunus di Jalan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, pada Kamis malam, 12 Maret 2026. Kedua pelaku mengendarai sepeda motor dan datang dari arah berlawanan dengan Andrie.
Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, mengatakan pelaku menyiramkan air keras ke bagian depan tubuh Andrie hingga korban terjatuh ke jalan. “Korban langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan sepeda motornya,” kata Dimas, Jumat, 13 Maret 2026.
Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian pakaian korban meleleh akibat terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius seluas 24 persen.




