DPR Dorong Pengadilan Umum untuk Pelaku Penyiraman Aktivis
Sumber Foto: IniBalikpapan.Com
Hukum

DPR Dorong Pengadilan Umum untuk Pelaku Penyiraman Aktivis

Jurnal News - JAKARTA, inibalikpapan.com — Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menjalani sidang melalui peradilan umum, meskipun berasal dari unsur militer.

Menurutnya, hal tersebut memungkinkan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya terkait tindak pidana koneksitas.

“Persidangan bisa didorong ke peradilan umum sesuai Pasal 170 KUHAP,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.

Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum.

Safaruddin juga menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.

“Harus dilihat secara utuh, mulai dari pelaku, yang membantu, hingga kemungkinan aktor intelektual,” katanya.

Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dan kini berada di Pusat Polisi Militer TNI untuk menjalani proses penyidikan.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum serta desakan agar proses peradilan terbuka dan akuntabel.***

BACA JUGA

BGN Efisiensi Anggaran Makan Bergizi Gratis, Target 63 Juta Penerima Dikaji Ulang

Said Iqbal Langsung Sentil Outsourcing Usai Dilantik Prabowo: Kalau Bisa Dihapus

SPMB Balikpapan 2026 Segera Dibuka, Ketua DPRD: Tak Boleh Ada Praktik Titip Siswa

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Andrie Yunus

Berita Nasional Hari Ini

Komisi III DPR RI

KREDIT

BAGIKAN

Copy Link

Share 0

Rekomendasi

Said Iqbal Langsung Sentil Outsourcing Usai Dilantik Prabowo: Kalau Bisa Dihapus

SPMB Balikpapan 2026 Segera Dibuka, Ketua DPRD: Tak Boleh Ada Praktik Titip Siswa

Jadwal Resmi SPMB Balikpapan 2026: Dimulai 15 Juni 2026, Catat Tanggal Pendaftaran SD-SMP

Tak Ada Reshuffle, Presiden Prabowo Hari Ini Hanya Lantik Nanik Deyang dan Said Iqbal

Istana Negara: Berkali-kali Kami Sampaikan Tidak Ada Rencana Reshuffle

Rupiah Melemah ke Rp 18.110/Dolar AS dan IHSG Anjlok, Kapan Bisa Bangkit Lagi?