DPR Dorong Pengadilan Umum untuk Pelaku Penyiraman Aktivis
Jurnal News - JAKARTA, inibalikpapan.com — Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendorong agar pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus menjalani sidang melalui peradilan umum, meskipun berasal dari unsur militer.
Menurutnya, hal tersebut memungkinkan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP baru, khususnya terkait tindak pidana koneksitas.
“Persidangan bisa didorong ke peradilan umum sesuai Pasal 170 KUHAP,” ujar Safaruddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (18/3/2026), dikutip dari Suara, jaringan inibalikpapan.com.
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur bahwa perkara yang melibatkan unsur sipil dan militer dapat diperiksa dan diadili di lingkungan peradilan umum.
Safaruddin juga menekankan pentingnya mengungkap seluruh pihak yang terlibat, tidak hanya pelaku di lapangan, tetapi juga kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
“Harus dilihat secara utuh, mulai dari pelaku, yang membantu, hingga kemungkinan aktor intelektual,” katanya.
Sebelumnya, Tentara Nasional Indonesia telah menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berinisial NDP, SL, BHW, dan ES, dan kini berada di Pusat Polisi Militer TNI untuk menjalani proses penyidikan.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terus menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penanganan hukum serta desakan agar proses peradilan terbuka dan akuntabel.***
BACA JUGA
BGN Efisiensi Anggaran Makan Bergizi Gratis, Target 63 Juta Penerima Dikaji Ulang
Said Iqbal Langsung Sentil Outsourcing Usai Dilantik Prabowo: Kalau Bisa Dihapus
SPMB Balikpapan 2026 Segera Dibuka, Ketua DPRD: Tak Boleh Ada Praktik Titip Siswa
Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Andrie Yunus
Berita Nasional Hari Ini
Komisi III DPR RI
KREDIT
BAGIKAN
Copy Link
Share 0
Rekomendasi
Said Iqbal Langsung Sentil Outsourcing Usai Dilantik Prabowo: Kalau Bisa Dihapus
SPMB Balikpapan 2026 Segera Dibuka, Ketua DPRD: Tak Boleh Ada Praktik Titip Siswa
Jadwal Resmi SPMB Balikpapan 2026: Dimulai 15 Juni 2026, Catat Tanggal Pendaftaran SD-SMP
Tak Ada Reshuffle, Presiden Prabowo Hari Ini Hanya Lantik Nanik Deyang dan Said Iqbal
Istana Negara: Berkali-kali Kami Sampaikan Tidak Ada Rencana Reshuffle
Rupiah Melemah ke Rp 18.110/Dolar AS dan IHSG Anjlok, Kapan Bisa Bangkit Lagi?




