PDIP Usulkan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus diadili di Peradilan Sipil
Jurnal News - Safaruddin menyinggung soal penerapan Pasal 170 KUHAP yang baru yang membahas soal koneksitas kasus.
Oleh Delvira Hutabarat
Diterbitkan 18 Maret 2026, 21:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Perbesar
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PDIP, Komisi III DPR RI Safaruddin, menyebutkan ada kemungkinan keterlibatan sipil sebagai pelaku di kasus penyiraman air keras pada aktivis Andrie Yunus.
"Kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya," kata Safaruddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
BACA JUGA: 4 TNI Minta Divonis Ringan, Alasan Siram Air Keras ke Andrie Yunus Spontan
BACA JUGA: Jadwal Sidang Putusan Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
BACA JUGA: Oditur: Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Rusak Nama Baik TNI
Safaruddin menyinggung soal penerapan Pasal 170 KUHAP yang baru yang membahas soal koneksitas kasus.
Advertisement
"Kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti," kata dia.
Dengan demikian, Safaruddin menilai ada koneksitas pada kasus tersebut sehingga bisa dibawa ke peradilan umum atau sipil.
"Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di umum," pungkasnya.
Kondisi Terkini Andrie Yunus
Andrie Yunus, korban penyiraman air keras kondisinya saat ini sudah membaik dan sedang menjalani perawatan lebih lanjut di unit perawatan intensif tingkat tinggi (HCU) Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS Jane Rosalina, dalam jumpa pers Rabu (18/3/2026).
"Kami beruntung kondisi Andrie sudah membaik dan sudah ditangani dengan sangat baik oleh pihak dokter maupun pihak rumah sakit yang bertugas," kata Jane.
Pada rilis resmi RSCM di Jakarta, Senin (16/3), Jane mengatakan pihak rumah sakit sempat menyatakan berdasarkan hitungan awal saat masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD), Andrie didiagnosa mengalami luka bakar sekitar 24 persen akibat reaksi inflamasi dari cairan keras yang mengenai kulit.
Namun, setelah itu, dokter penanggung jawab Andrie mengoreksi ulang kondisi luka bakar yang dialami Andrie tercatat sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan 3 (fase akut).
Dalam kondisi saat itu, ada penurunan penglihatan serta kerusakan pada kornea mata Wakil Koordinator KontraS tersebut.
Tetapi, setelah Andrie menjalani tindakan pembersihan jaringan yang rusak pada mata kanan serta telah menjalani transplantasi membran amnion (TMA) guna melindungi permukaan mata mendukung proses penyembuhan, Jane menyampaikan kondisi rekannya semakin membaik.
Selain itu, pada Selasa (17/3), dia mengatakan Andrie juga telah menjalani prosedur medis lanjutan untuk mengangkat jaringan kulit mati dan penanganan dini yang ditujukan pada seluruh area luka bakar dengan prioritas utama pada bagian wajah, termasuk prosedur tanam kulit.
Sementara pada bagian area leher, dada, dan lengan kanan, ungkap Jane, masih terdapat luka yang cukup dalam sehingga belum bisa dilakukan tanam kulit, sehingga tindakan operasi itu kemungkinan perlu dilakukan lebih dari satu kali.
"Untuk itu, kami mohon doanya dan solidaritas dari teman-teman semua untuk kesembuhan dan pemulihan kawan kami. Informasi perkembangan dan pernyataan resmi selanjutnya tentu akan disampaikan melalui pihak Humas RSCM secara resmi melalui rilis persnya," katanya.
Saat ini, dirinya mengungkapkan Andrie sedang dirawat di HCU RSCM untuk mendapatkan pemantauan dan perawatan lebih lanjut secara komprehensif oleh tim medis multidisiplin yang terdiri atas dokter spesialis mata, dokter bedah plastik, maupun dokter bedah plastik rekonstruksi, serta tim medis kegawatdaruratan.
Kemudian, dia membeberkan terapi kepada Andrie pun sudah banyak diberikan dari para dokter dan tenaga medis yang bertugas.
Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengapresiasi setinggi-tingginya petugas medis dan menghormati sepenuhnya proses penanganan medis yang sedang berjalan.
Di sisi lain, Jane, mewakili Andrie, kuasa hukum, maupun pihak keluarga, melarang adanya kunjungan dari siapa pun demi keamanan dan hak Andrie dalam mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih bermutu serta perlindungan sesuai dengan hak pasien yang dijamin oleh undang-undang.
TNI Terlibat
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menahan empat orang personel TNI atas dugaan keterlibatan dalam kasus penyiraman air keras terhadap Andrie.
"Jadi, sekarang yang diduga keempat tersangka ini sudah kita amankan di Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan," kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto di Jakarta, Rabu.
Keempat orang yang ditahan Puspom TNI tersebut merupakan anggota TNI yang berdinas di Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI. Keempat pelaku itu berinisial NDP, SL, BWH, dan ES.
Meski demikian, Yusri belum bisa menyampaikan motif penyiraman air keras tersebut lantaran proses pemeriksaan masih berlangsung.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Andrie Yunus
Penyiraman Air Keras
Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Kasus Andrie Yunus
peradilan sipil
Air Keras
Advertisement
Delvira Hutabarat, Ahmad ApriyonoTim Redaksi
Share
Copy Link
Batalkan




