Komisi III DPR Tegaskan Tidak Intervensi Kasus Sabu 2 Ton
Sumber Foto: merahputih.com
Nasional

Komisi III DPR Tegaskan Tidak Intervensi Kasus Sabu 2 Ton

Jurnal News - MERAHPUTIH.COM - KETUA Komisi III DPR RI Habiburokhman merespons pernyataan jaksa penuntut umum Muhammad Arfian yang meminta semua pihak, termasuk DPR, tidak mengintervensi proses hukum kasus penyelundupan sabu 2 ton yang tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau.

Habiburokhman menegaskan Komisi III DPR tidak pernah melakukan intervensi teknis terhadap perkara yang sedang berjalan. Ia menyebut DPR hanya menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak mengintervensi pengadilan. Kami memastikan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum sesuai aturan,” kata Habiburokhman di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/2).

Ia bahkan meminta Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menegur JPU Muhammad Arfian. Menurutnya, pernyataan Arfian secara tersirat, tapi tegas menyebut masyarakat dan DPR mengintervensi perkara tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa Fandi Ramadan.

"Kami meminta saudara Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk menegur oknum jaksa penuntut umum Muhammad Arfian di Pengadilan Negeri Batam kemarin yang secara tersirat tapi sangat lugas menyatakan masyarakat dan DPR RI mengintervensi kasus tuntutan mati terhadap Fandi Ramadan," tutur dia.

Habiburokhman menjelaskan tidak hanya DPR yang dapat menyampaikan pandangan terhadap proses peradilan. Masyarakat juga memiliki ruang untuk menyampaikan sikap kepada pengadilan melalui mekanisme amicus curiae atau sahabat pengadilan. Menurut dia, hal tersebut merupakan implementasi Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewajiban hakim menggali rasa keadilan di tengah masyarakat.

Komisi III, lanjut Habiburokhman, juga mengapresiasi sikap responsif Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo terhadap berbagai masukan lembaganya terkait dengan penegakan hukum.

Terkait dengan perkara Fandi Ramadan, ia menegaskan hukuman mati merupakan pidana alternatif yang menjadi upaya terakhir sehingga harus diterapkan secara sangat selektif sebagaimana diatur dalam KUHP. Habiburokhman juga menekankan DPR memiliki tanggung jawab kepada masyarakat atas penggunaan anggaran negara yang telah disetujui, termasuk untuk Mahkamah Agung dan lembaga peradilan di bawahnya agar berdampak pada peningkatan kinerja pengadilan.

Selain itu, Komisi III DPR juga mengusulkan kenaikan gaji hakim karier dan hakim ad hoc hingga 280 persen. Saat ini, DPR membahas RUU Jabatan Hakim yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan hakim.

Ia berharap peningkatan kesejahteraan aparat peradilan tersebut dapat diikuti peningkatan kualitas dan profesionalisme lembaga peradilan sehingga mampu memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan. (Pon)