Pencabulan Terhadap Dua Anak di Klaten Terungkap Melalui Diari
Jurnal News - Dua perempuan di Klaten, Jawa Tengah, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung mereka, yang berprofesi sebagai pengasuh dan guru di sebuah yayasan agama Islam. Kasus ini terungkap berkat catatan harian korban yang mendokumentasikan perbuatan pelaku selama bertahun-tahun.
Awal Kejadian
Perbuatan cabul yang dilakukan tersangka terhadap anak kandungnya berlangsung sejak tahun 2020 hingga Mei 2026. Korban pertama, yang kini berusia 19 tahun, mengalami pelecehan seksual sejak berusia 14 tahun, sementara korban kedua berusia 15 tahun. Aksi cabul tersebut dilakukan di beberapa lokasi, termasuk Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga, dengan memanfaatkan kedekatan dan situasi korban yang tinggal bersama pelaku.
Perkembangan
Kepala Polres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menjelaskan bahwa diari milik korban menjadi petunjuk penting dalam penyelidikan. Korban rutin mencatat setiap kejadian pelecehan seksual yang dialaminya, yang berfungsi sebagai bukti tambahan bagi penyidik. Polisi menerima laporan mengenai kasus ini pada Rabu (13/5) dan bergerak cepat dengan mengamankan tersangka hanya empat jam setelah laporan diterima.
Kondisi Terakhir
Tersangka, yang berinisial AK (42) dan merupakan warga Kecamatan Kemalang, dijerat dengan Pasal 418 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia telah ditahan dan terancam pidana penjara maksimal 12 tahun.




