Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Klaten Terungkap Melalui Buku Diary
Sumber Foto: Grid.ID
Catatan Harian

Pencabulan Anak oleh Ayah Kandung di Klaten Terungkap Melalui Buku Diary

Jurnal News - Seorang pria berinisial AK (42) di Klaten, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap dua anak kandungnya, U (19) dan Y (15). Tindakan kekerasan seksual ini telah berlangsung sejak 2020 dan terungkap berkat catatan harian yang dibuat oleh korban.

Awal Kejadian

Pencabulan oleh AK terjadi di tiga lokasi berbeda, yaitu Klaten, Yogyakarta, dan Salatiga. Kasus ini mulai terkuak setelah bibi korban melaporkan tindakan tersebut kepada pihak kepolisian.

Perkembangan

Setelah menerima laporan, polisi melakukan klarifikasi dengan menginterogasi kedua korban dan segera menjemput tersangka. Penahanan terhadap AK dilakukan dengan cepat oleh pihak kepolisian. Kapolres Klaten, AKBP Moh Faruk Rozi, menyatakan bahwa proses penangkapan berlangsung efektif dan tersangka langsung diamankan untuk menjalani proses hukum.

Kondisi Terakhir

Pihak kepolisian tidak hanya fokus pada penindakan hukum, tetapi juga memberikan pendampingan psikologis kepada kedua korban selama proses hukum berlangsung. Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk buku diary yang digunakan oleh kedua korban untuk mencatat kronologi pelecehan seksual yang dialami. Buku diary ini menjadi salah satu bukti penting dalam kasus pencabulan yang dilakukan oleh AK.