TNI Paparkan Alasan Pemisahan Peradilan Militer dari Pengadilan Umum di MK
Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.com - Inspektur Jenderal TNI Laksdya Hersan mengungkap alasan peradilan militer perlu dipisahkan dari peradilan umum.
Hal ini Hersan sampaikan saat membacakan tanggapan Panglima atas permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Bahwa prajurit TNI berasal dari warga negara atau rakyat terpilih dan memenuhi syarat. Serta, melalui pendidikan pembentukan sebagai prajurit yang disiapkan sebagai komponen utama dalam sistem pertahanan negara,” ujar Hersan dalam sidang yang disiarkan langsung melalui Youtube Mahkamah Konstitusi, Kamis (12/3/2026).
Hersan menjelaskan, prajurit TNI dibina menggunakan metode khusus untuk menciptakan individu yang profesional agar bisa menjalankan tugas sebagai benteng pertahanan negara.
“Untuk menjaga naluri dan moril prajurit, sesuai dengan asas kesatuan komando, komandan bertanggung jawab atas anak buah dan kepentingan militer,” lanjutnya.
Seorang komandan juga bertanggung jawab untuk menyelesaikan perkara hukum yang dilakukan oleh bawahannya.
Hersan mengatakan, hierarki ini yang membuat peradilan militer perlu dipisahkan dari peradilan umum.
“Dengan demikian, terhadap prajurit TNI diperlukan sistem peradilan tersendiri atau khusus, berbeda dengan warga negara lainnya, dalam hal ini sipil,” imbuhnya.
Adapun, posisi prajurit TNI dinilai sebagai lex specialis. Asas ini membuatnya dapat mengesampingkan asas pidana umum selama penegakan hukum tetap memenuhi asas due process of law.
Asas ini menjamin semua orang mendapatkan proses peradilan yang sah, transparan, adil, dan tidak sewenang-wenang.
“Bahwa peradilan militer memiliki basis rasionalitas yang khas, yang menunjukkan prajurit adalah bagian dari organisasi pertahanan negara dengan struktur komando disiplin dan kesiapsiagaan yang tinggi,” kata Hersan.
Hersan menegaskan, peradilan yang terpisah tidak serta merta memberikan impunitas kepada prajurit TNI.
“Peradilan militer secara konstitusional merupakan sub-yudisial kekuasaan Mahkamah Agung dan tidak terdapat impunitas bagi prajurit TNI serta tidak bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945,” kata Hersan.
Dalam petitumnya, Panglima TNI sebagai pihak terkait meminta MK untuk menolak uji materiil 260/PUU-XXIII/2025.
“Menolak permohonan pengujian pemohon untuk seluruhnya. atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan pengujian para pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hersan membacakan amar petitum.
Gugatan terhadap UU Peradilan Militer
Gugatan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1997 ini diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu.
Mereka menguji Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Lenny merupakan ibu dari Michael Hitson Sitanggang (15), korban penganiayaan hingga tewas oleh Sertu Reza Pahlivi pada Mei 2024.
Sementara Eva Pasaribu merupakan anak dari Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama istri, anak, dan cucunya karena rumahnya dibakar setelah memberitakan bisnis judi yang diduga dikelola seorang prajurit TNI berinisial Koptu HB.
Lenny dan Eva mempersoalkan dominasi yurisdiksi peradilan militer atas peradilan umum.
Dalam permohonannya, para pemohon menyebut telah terjadi pembedaan posisi hukum anggota TNI dengan warga negara lain.
"Sebaliknya, proses persidangan terhadap anggota TNI di peradilan militer dilaksanakan secara tertutup, minim pengawasan, dan putusan terhadap perkara lebih sulit untuk diakses," dalil para pemohon dikutip dari berkas permohonannya.
Dalam petitum atau pokok permohonannya, Lenny dan Eva salah satunya meminta kepada MK agar frasa “tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer diubah menjadi "tindak pidana militer".
Menurut mereka, frasa "tindak pidana" membuka peluang penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer.
Kondisi itu menyebabkan pengadilan militer tidak hanya dapat mengadili prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer saja, tetapi juga mengadili tindak pidana umum.




