DPR Tegaskan Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir atas Perubahan Fungsi AR
Sumber Foto: RM.ID
Nasional

DPR Tegaskan Wajib Pajak Tak Perlu Khawatir atas Perubahan Fungsi AR

Jurnal News - RM.id Rakyat Merdeka - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rizal Bawazier, meminta wajib pajak tidak perlu merasa takut terhadap langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang meningkatkan fungsi Account Representative (AR) menjadi atau menyerupai pemeriksa pajak

Menurutnya, peningkatan fungsi tersebut perlu memiliki dasar hukum yang jelas dalam Undang-Undang Perpajakan agar tidak menimbulkan ketidakpastian di lapangan. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pergeseran fungsi yang berpotensi menimbulkan ketidakjelasan kewenangan.

“Fungsi penelitian menjadi bias dengan fungsi pemeriksaan. Ini jangan sampai dijadikan alat pemaksaan oleh AR kepada wajib pajak,” ujar Rizal dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/2/2026).

Meski demikian, politikus PKS itu menegaskan kewajiban membayar pajak tetap merupakan tanggung jawab setiap warga negara. Namun, proses penagihan harus dilakukan berdasarkan landasan hukum yang jelas.

“Setiap warga negara diwajibkan membayar pajak, tetapi penagihan tanpa dasar hukum yang jelas atau berada di area abu-abu tentu tidak tepat,” katanya.

Rizal juga mengajak wajib pajak untuk berani menyampaikan keberatan atau klarifikasi sesuai mekanisme yang berlaku apabila menemukan tindakan yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Ia menyarankan agar setiap dugaan tindakan arogan atau mengandung unsur ancaman segera dilaporkan melalui saluran resmi.

Anggota Komisi VI DPR itu menambahkan, dalam situasi penerimaan negara yang menghadapi shortfall, pemerintah perlu mengoptimalkan penerimaan pajak secara cepat dan berkelanjutan.

Namun, langkah tersebut diharapkan tidak semata-mata mengejar angka koreksi besar dari hasil pemeriksaan yang berujung pada sengketa.

Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai merealisasikan transformasi jabatan Account Representative menjadi fungsional pemeriksa dalam klaster pengawasan.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian organisasi guna memperkuat fungsi pengawasan dan pemeriksaan berbasis risiko.