Desak Peradilan Umum untuk Anggota BAIS TNI yang Serang Andrie Yunus
Jurnal News - 1. Peradilan militer selama ini menjadi sarana impunitas
TAUD meyakini peradilan militer selama ini menjadi sarana impunitas melalui mekanismenya yang tertutup, minim akuntabilitas, dan sering kali vonisnya tidak memenuhi rasa keadilan.
"Selain itu, penggunaan peradilan militer untuk tindak pidana umum merupakan pengkhianatan terhadap supremasi sipil yang berpotensi melanggar prinsip equality before the law," ujarnya.
2. Dinilai sangat sulit menghasilkan putusan adil bagi korban
Peradilan militer, yang mana pelaku, penyidik, jaksa, dan hakim merupakan bagian dari militer dinilai sangat sulit menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi korban.
TAUD mencontohkan kasus pembunuhan pada warga sipil MAF, 13 tahun, yang hanya divonis dua tahun enam bulan, atau dalam kasus MHS, 15 tahun, pada 2024 yang hanya divonis 10 bulan penjara.
"Oleh karena itu, kami mendesak keseriusan negara mengungkap operasi besar ini, dengan memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan dipastikan berada di peradilan umum," kata dia.
3. Empat pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS bertugas di BAIS TNI
Diberitakan sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan empat pelaku penyiraman air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Keempatnya berasal dari dua matra berbeda, yakni TNI Angkatan Udara (AU) dan TNI Angkatan Laut (AL).
"Keempat pelaku bertugas di Denma BAIS TNI," ujar Yusri ketika memberikan keterangan pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu, 18 Maret 2026.




