Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diusulkan Diadili di Peradilan Umum
Sumber Foto: Okezone News
Hukum

Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Diusulkan Diadili di Peradilan Umum

Jurnal News - Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus

JAKARTA - TNI dan Kepolisian mengumumkan pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Namun ada perbedaan dalam rilis pelaku yang disampaikan Kepolisian dan TNI.

Sebelumnya, Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, empat prajurit yang terlibat penyiram air keras yaitu Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Keempat terduga pelaku ini berasal dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).

Baca Juga:

Korut Masih Andalkan Senjata Besar, Korsel Beralih ke 500.000 Prajurit Drone, Siapa Lebih Unggul?

Sedangkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanudin mengatakan, pihaknya berhasil mengidentifikasi dua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK.

Sementara itu, HMI Hukum Brawijaya menyoroti adanya perbedaan dalam rilis pelaku yang disampaikan oleh Kepolisian dan TNI.

Baca Juga:

Komnas HAM Bakal Panggil Panglima TNI Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

“Sudah semestinya pelaku diadili dalam peradilan umum sesuai Pasal 65 UU TNI yang menjelaskan anggota militer terlibat tindak pidana umum maka diadili dalam peradilan umum,”ujar Ketua Umum HMI Hukum Brawijaya, Mauladani, Jumat (20/3/2026).

HMI Hukum Brawijaya juga meminta agar Komnas HAM selalu proaktif dalam menjalankan tugasnya mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang disampaikan oleh kedua lembaga dalam hal ini adalah TNI dan Polri.

Baca Juga:

Empat Prajurit dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus Belum Ditetapkan Tersangka