Tesis dan Disertasi Tak Lagi Wajib Terbit di Jurnal untuk Syarat Lulus S2 dan S3
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim menyatakan tesis dan disertasi tidak lagi wajib diterbitkan di jurnal sebagai syarat kelulusan mahasiswa magister (S2) dan doktoral (S3). Pernyataan ini disampaikan dalam acara Merdeka Belajar Episode Ke-26 tentang Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi pada Selasa, 29 Agustus 2023.
Menurut Nadiem, mahasiswa magister dan doktoral tetap wajib menyelesaikan tugas akhir, tetapi kewajiban publikasi di jurnal tidak lagi diberlakukan. Ia menilai ketentuan publikasi yang sebelumnya berlaku tidak selalu selaras dengan target kompetensi yang berbeda-beda di tiap program studi. Karena itu, penilaian kelulusan diserahkan kepada masing-masing program studi di perguruan tinggi.
Nadiem juga menyebut bentuk tugas akhir dapat lebih beragam, tidak terbatas pada skripsi, tesis, atau disertasi. Tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis.
Landasan Aturan: Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023
Ketentuan mengenai tidak adanya kewajiban menerbitkan makalah di jurnal ilmiah bagi mahasiswa S2 dan S3 tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjamin Mutu Pendidikan Tinggi.
Standar Kompetensi Lulusan
Dalam Pasal 6 Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, standar kompetensi lulusan didefinisikan sebagai kriteria minimal mengenai kesatuan kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang menunjukkan capaian mahasiswa pada akhir program studi. Standar ini dirumuskan dalam capaian pembelajaran lulusan.
- Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk bidang keilmuan tertentu.
- Kecakapan umum yang dibutuhkan untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi pada bidang kerja yang relevan.
- Pengetahuan dan keterampilan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi atau memperoleh sertifikasi profesi.
- Kemampuan intelektual untuk berpikir mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
Kompetensi Utama Lulusan Magister dan Doktor
Berdasarkan Pasal 9, kompetensi utama lulusan program studi magister minimal menguasai teori bidang pengetahuan tertentu untuk mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif.
Untuk magister terapan, lulusan minimal mampu mengembangkan keahlian dengan landasan pemahaman ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.
Sementara itu, untuk program doktor, kompetensi utama lulusannya mencakup penguasaan filosofi keilmuan bidang ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu, serta kemampuan melakukan pendalaman dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya orisinal dan teruji.
Adapun doktor terapan diarahkan untuk mengembangkan dan meningkatkan keahlian spesifik yang mendalam dengan penerapan pemahaman filosofi keilmuan, serta melakukan pendalaman dan perluasan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui riset atau penciptaan karya inovatif yang dapat diterapkan di lingkup pekerjaan tertentu.
Syarat Kelulusan Mahasiswa S2 dan S3
Mahasiswa program profesi, spesialis, subspesialis, magister/magister terapan, serta doktor/doktor terapan dinyatakan lulus apabila telah menempuh seluruh beban belajar yang ditetapkan dan mencapai capaian pembelajaran lulusan yang ditargetkan program studi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
Pada program magister/magister terapan, beban belajar berada pada rentang 54 sampai 72 satuan kredit semester (SKS), dengan masa tempuh kurikulum tiga hingga empat semester.
Untuk program doktor/doktor terapan, masa tempuh kurikulum dirancang selama enam semester, terdiri atas dua semester pembelajaran yang mendukung penelitian dan empat semester penelitian. Dua semester pembelajaran dapat dikecualikan oleh perguruan tinggi bagi mahasiswa yang dinilai telah memiliki pengetahuan dan kompetensi yang mencukupi untuk melakukan penelitian.
Bentuk Tugas Akhir dan Ketentuan Publikasi
Dalam ketentuan terbaru, mahasiswa magister/magister terapan tetap wajib diberikan tugas akhir. Bentuknya dapat berupa tesis, prototipe, proyek, atau bentuk tugas akhir lain yang sejenis. Namun, tidak ada lagi kewajiban menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi sebagai syarat kelulusan.
Hal serupa berlaku bagi mahasiswa doktor/doktor terapan. Tugas akhir tetap wajib, dapat berbentuk disertasi, prototipe, proyek, atau bentuk lain yang sejenis, tetapi tanpa kewajiban menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
Penguji Eksternal untuk Tugas Akhir S3
Khusus pada jenjang doktor (S3), penguji tugas akhir harus melibatkan penguji dari luar perguruan tinggi. Penguji tersebut wajib independen dari pelaksanaan penelitian tugas akhir yang dinilai serta bebas dari potensi konflik kepentingan, baik dengan mahasiswa maupun tim promotor.




