Rangkuman Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia hingga Putusan MA
Sumber Foto: Tirto.id
Rangkuman Jurnal

Rangkuman Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia hingga Putusan MA

Jurnal News - Polemik terkait disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI Bahlil Lahadalia terus berlanjut, mulai dari proses akademiknya hingga putusan Mahkamah Agung (MA). Kasus ini dimulai ketika Bahlil melanjutkan pendidikan doktor di Universitas Indonesia dengan disertasi yang berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia." Ia dinyatakan lulus pada 16 Oktober 2024 dengan predikat cumlaude, namun kemudian muncul sorotan publik mengenai validitas proses akademiknya.

Awal Kejadian

Bahlil Lahadalia memulai program doktor di Sekolah Kajian Stratejik dan Global (SKSG) Universitas Indonesia pada tahun akademik 2022/2023. Dalam disertasinya, ia membahas kebijakan hilirisasi nikel di Indonesia.

Perkembangan

Pada 27 September 2024, Bahlil menjalani sidang seminar hasil riset, di mana penguji menyetujui disertasinya untuk dilanjutkan dengan catatan bahwa perlu adanya perbaikan dan pemenuhan syarat publikasi ilmiah. Dalam proses tersebut, Bahlil menerbitkan dua artikel di jurnal yang kemudian diketahui tidak aktif di indeks Scopus, menimbulkan kritik terhadap standar akademik publikasinya. Meskipun demikian, pihak ko-promotor menyatakan bahwa Bahlil telah memenuhi syarat publikasi dengan satu artikel di jurnal internasional bereputasi dan dua artikel di jurnal terakreditasi SINTA 2. Bahlil dinyatakan lulus pada sidang promosi doktor dengan predikat cumlaude.

Namun, disertasi Bahlil menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), yang mempertanyakan validitas data dan proses penelitian. Terdapat pula isu dugaan plagiarisme yang dibantah oleh pihak UI. Selain itu, durasi studi Bahlil yang hanya sekitar satu tahun delapan bulan menjadi sorotan karena jauh lebih cepat dibandingkan rata-rata waktu penyelesaian program doktor.

Pada 7 Maret 2025, Universitas Indonesia melakukan evaluasi besar dan memberikan sanksi pembinaan kepada promotor dan ko-promotor. Sanksi tersebut berupa pembatasan kegiatan akademik dan kewajiban meminta maaf. Di sisi lain, disertasi Bahlil dinyatakan perlu perbaikan.

Kondisi Terakhir

Promotor dan ko-promotor yang terkena sanksi menggugat Rektor UI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dan berhasil mendapatkan putusan yang membatalkan sanksi. UI kemudian mengajukan banding, menyatakan bahwa banyak aspek penting yang tidak dipertimbangkan. Mahkamah Agung akhirnya memutuskan menerima kasasi dari UI pada 24 Juni 2026, membatalkan putusan sebelumnya dan menegaskan bahwa sanksi terhadap promotor dan ko-promotor sah secara hukum.