Regulasi Digital Diperlukan untuk Lindungi Anak dari Ancaman Dunia Maya
Jurnal News - Kupang (ANTARA) - Pengamat sosial dan politik Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang, Mikhael Raja Muda Bataona, menilai penguatan regulasi perlindungan anak di ruang digital menjadi langkah mendesak untuk menjaga masa depan generasi muda dari berbagai ancaman dunia maya.
“Anak-anak memiliki hak dan martabat yang wajib dilindungi oleh negara. Selain keluarga, sekolah, dan masyarakat, negara harus hadir melalui regulasi yang kuat,” katanya di Kupang, Sabtu.
Menurut Mikhael, secara sosiologis, keberadaan undang-undang, peraturan pemerintah, hingga kebijakan kementerian teknis merupakan instrumen penting untuk memastikan anak-anak, khususnya di bawah usia 16 tahun, terlindungi dari kekerasan fisik maupun psikis akibat paparan teknologi digital.
Ia menjelaskan, meskipun kebijakan pembatasan akses digital bagi anak kerap menuai perdebatan dengan dalih hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan individu, namun secara filosofis kebebasan tanpa kontrol justru berpotensi meniadakan kebebasan itu sendiri.
“Kebebasan yang tidak dikendalikan akan mengganggu kebebasan orang lain, bahkan bisa menjadi ancaman bagi anak-anak. Karena itu, kebebasan harus diarahkan untuk melindungi manusia,” ujarnya.
Mikhael menilai fenomena saat ini menunjukkan banyak anak justru terjebak dalam dunia digital, sehingga mengalami penurunan interaksi sosial di dunia nyata dan kehilangan ruang tumbuh yang sehat.
“Mereka menjadi ‘terpenjara’ dalam dunia digital, sibuk dengan gawai, lupa lingkungan sosial, bahkan cenderung antisosial dan kurang peka terhadap realitas di sekitarnya,” ujar dia.
Selain itu, anak-anak juga rentan terpapar berbagai konten negatif seperti pornografi, judi daring, perundungan siber (cyberbullying), hingga menjadi korban predator seksual di ruang digital.
“Jika kebebasan penggunaan teknologi digital dilepas tanpa kendali, justru anak-anak yang menjadi korban. Mereka bisa terbelenggu oleh algoritma dan konten yang tidak sehat,” ujarnya.
Karena itu, ia menilai kehadiran undang-undang dan regulasi turunannya, termasuk peraturan pemerintah dan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital, merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara.
“Negara adalah institusi yang sah untuk mengatur melalui hukum. Regulasi ini penting untuk menciptakan ketertiban sosial sekaligus melindungi anak-anak sebagai kelompok rentan,” katanya.
Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai langkah preventif melalui edukasi dan pembatasan akses, tetapi juga represif melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran di ruang digital.
Mikhael juga menilai kebijakan ini dapat membantu orang tua dalam mengawasi penggunaan teknologi oleh anak, mengingat tantangan pengasuhan di era digital semakin kompleks.
“Kalau ini ditegakkan dengan baik, Indonesia bisa menjadi salah satu negara yang serius melindungi anak-anak dari dampak negatif teknologi digital,” ujarnya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap anak pada akhirnya merupakan upaya menjaga martabat dan masa depan bangsa, mengingat anak-anak adalah aset strategis yang menentukan kualitas sumber daya manusia Indonesia ke depan.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026




