Regulasi Baru Lindungi Anak dari Risiko Digital
Jurnal News - Temannya bertanya, "Siapa yang bilang?"
Anak tadi menjawab, "Aku lihat di YouTube…"
Di sinilah letak bahayanya. Informasi yang salah, jika diterima terus-menerus bisa membentuk keyakinan yang keliru.
Upaya Melindungi Generasi Digital
Peraturan Pemerintah yang mulai berlaku pada 28 Maret 2026 ini hadir sebagai respons terhadap kondisi tersebut.
Tujuannya jelas yaitu melindungi anak dari dampak negatif dunia digital tanpa menghilangkan manfaatnya. Beberapa poin penting dalam regulasi ini antara lain;
1. Adanya Pembatasan Usia. Anak di bawah 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akses bebas ke platform digital berisiko tinggi seperti media sosial.
Seorang anak bertanya pada ibunya, "Jadi aku gak boleh punya akun Instagram?"
Ibunya menjawab, "Boleh nanti, kalau sudah cukup umur."
Kebijakan ini bukan untuk melarang, tetapi untuk menunda sampai anak siap secara mental.
2. Klasifikasi Risiko Platform. Platform digital dikategorikan berdasarkan tingkat risikonya terhadap anak. Platform dengan risiko tinggi wajib menerapkan sistem perlindungan yang lebih ketat. Ini berarti tidak semua aplikasi diperlakukan sama. Ada yang relatif aman, ada yang perlu pengawasan ekstra.
3. Verifikasi Usia dan Izin Orang Tua. Platform diwajibkan untuk memastikan usia pengguna, serta menyediakan fitur kontrol orang tua.




