Pemerintah Terapkan Aturan Perlindungan Anak di Dunia Digital Mulai Maret 2026
Jurnal News - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Anak di Ranah Digital (PP TUNAS) mulai Sabtu, 28 Maret 2026.
Aturan ini mewajibkan platform digital untuk membatasi hingga menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun.
Pada tahap awal, delapan aplikasi besar menjadi fokus implementasi, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Kementerian Komunikasi dan Digital menyebut kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko di dunia digital bagi anak, mulai dari paparan konten negatif, perundungan siber, hingga kecanduan platform.
Pemerintah menegaskan, aturan ini bukan untuk membatasi secara berlebihan, melainkan memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak di ruang digital.
Menurut kamu, aturan ini bakal efektif melindungi anak atau justru bikin ribet?




