Proses Peradilan Adat Digelar untuk Pandji Pragiwaksono di Toraja
ALIANSI Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Torayan akan menggelar proses peradilan adat terhadap komika Pandji Pragiwaksono. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 10 Februari 2026.
Hakim Adat Madandan, Saba’ Sombolinggi, mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil konsolidasi para pemangku adat. Konsolidasi itu dilakukan setelah Pandji menyampaikan permintaan maaf melalui media sosial serta menyatakan kesediaannya menghadapi proses hukum adat.
“Berdasarkan konsolidasi bersama para pemangku adat, kami menyepakati pelaksanaan proses peradilan adat atau Ma’ Buak Burun Mangkaloi Oto’ untuk memutuskan bentuk hukum adat yang tepat,” ujar Saba’ dalam konferensi pers daring pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Saba’ menjelaskan para pemangku adat mempertimbangkan aspek filosofis, adat, dan teknis dalam menentukan lokasi peradilan. Mereka merencanakan proses peradilan adat tersebut berlangsung di Desa Kaero, Tana Toraja. Ia menambahkan, pemangku adat dari 32 wilayah adat Toraja telah menyetujui keputusan tersebut.
“Proses peradilan adat ini bukan bertujuan menghukum, melainkan menjadi bagian dari mekanisme hukum adat untuk memulihkan relasi, martabat, dan keseimbangan sosial dalam masyarakat adat Toraja,” kata Saba’.
Sebelumnya, Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST) melayangkan somasi kepada Pandji dan mengancam sanksi adat menyusul materi lawakannya yang dianggap menghina ritual adat Toraja. Ketua TAST Benyamin Ranteallo menyatakan penjatuhan sanksi hanya dapat dilakukan melalui peradilan adat.
Benyamin menjelaskan hingga kini ancaman denda sebesar Rp2 miliar serta kewajiban menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi masih bersifat ancaman. Ia menegaskan terdapat mekanisme khusus dalam penjatuhan sanksi adat. “Vonis hanya dapat dijatuhkan apabila yang bersangkutan hadir dalam pelaksanaan peradilan adat,” kata Benyamin saat dihubungi pada Ahad, 16 November 2025.
TAST melayangkan somasi tersebut pada 3 November 2025. Dalam suratnya, TAST meminta Pandji menyampaikan permintaan maaf secara terbuka serta datang langsung ke Toraja untuk melakukan klarifikasi dalam waktu 3 × 24 jam.
Ancaman sanksi itu berkaitan dengan candaan Pandji dalam pertunjukan stand-up comedy pada 2013. Dalam pertunjukan tersebut, Pandji menyinggung ritual pemakaman adat Toraja, Rambu Solo, yang membutuhkan biaya besar hingga membuat sebagian warga jatuh miskin.
Benyamin menjelaskan dalam ritual Rambu Solo, keluarga yang berduka biasanya menyembelih kerbau dan babi sebagai hewan kurban yang dipercaya menjadi kendaraan arwah. Jumlah hewan kurban dapat mencapai 24 hingga 48 ekor, bahkan lebih. “Pemondokan jenazah dan kebutuhan lainnya bisa menghabiskan biaya hingga miliaran rupiah,” ujar Benyamin.
Pandji telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial. Ia mengaku belum berkomunikasi langsung dengan pihak TAST, tetapi telah berdiskusi dengan Sekretaris Jenderal AMAN Rukka Sombolinggi.
Berdasarkan hasil pembicaraan tersebut, Pandji memutuskan menyelesaikan persoalan ini melalui mekanisme adat dengan mendatangi Tana Toraja. “Itu opsi yang saya utamakan. Saya akan mencari waktu secepatnya,” kata Pandji saat dihubungi Tempo pada Senin, 10 November 2025.




