PP Tunas Dorong Perlindungan Anak dari Ancaman Child Grooming di Dunia Digital
Sumber Foto: ANTARA News
Teknologi

PP Tunas Dorong Perlindungan Anak dari Ancaman Child Grooming di Dunia Digital

Jurnal News - ...Regulasi digital memang menjadi langkah maju tetapi itu tidak cukup jika tidak diiringi penguatan peran keluarga

Jakarta (ANTARA) - Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti mengatakan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) mendorong platform digital untuk turut mencegah child grooming.

Menurut Retno, PP Tunas memang secara khusus menargetkan perlindungan anak di dunia digital, tetapi, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada implementasi di lapangan dan dukungan dari keluarga serta masyarakat untuk melindungi anak-anak dari para pelaku child grooming yang banyak ditemukan di media sosial atau gim daring.

"Pelaku biasanya menggunakan metode manipulatif yang dikenal sebagai child grooming, yakni membangun kedekatan emosional dengan anak melalui perhatian, empati, hingga bantuan materi. Dalam banyak kasus, pelaku menawarkan bantuan belajar, uang, atau bahkan fasilitas dalam permainan daring agar korban merasa nyaman dan percaya," katanya saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.

Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengemukakan, kewajiban pencegahan berbasis sistem pada platform digital yang ada dalam PP Tunas merupakan langkah maju. Namun, implementasi di lapangan masih bergantung pada kepatuhan platform digital, kemampuan pengawasan pemerintah, serta kesiapan infrastruktur moderasi konten.

Menurutnya, akar masalah tidak hanya pada teknologi, tetapi juga pada kesepian anak, kurangnya perhatian keluarga, dan minimnya ruang aman untuk bercerita.

"Jadi, beberapa kasus yang terungkap adalah menunjukkan masuknya memang melalui media sosial. Ketika anak-anak ini curhat ya, galau, kemudian para predator ini berselancar di media sosial anak-anak untuk menangkap atau mendekati anak-anak galau tadi, yang umumnya juga disebabkan oleh rasa kesepian," ujar dia.

Retno menyampaikan, ancaman kekerasan seksual terhadap anak di ruang digital kian mengkhawatirkan. Indonesia bahkan disebut masuk dalam 10 besar dunia untuk kasus anak yang menjadi korban kekerasan seksual berbasis digital, dengan mayoritas kasus berawal dari interaksi di media sosial dan platform online.

Ia mencontohkan salah satu kasus anak usia delapan tahun yang menjadi korban melalui platform permainan seperti Hago, di mana korban diminta mengirimkan foto telanjang sebagai imbalan peningkatan akun permainan.

"Kondisi tersebut membuka celah bagi pelaku kejahatan seksual untuk mendekati korban, yang lebih mengkhawatirkan, materi eksploitasi tersebut tidak berhenti pada pelaku awal. Foto dan video korban kerap diperjualbelikan di jaringan pedofilia. Dalam kasus lain, korban yang telah terjerat grooming juga berisiko mengalami kejahatan lanjutan seperti perdagangan manusia, penyekapan, hingga pemerkosaan," ucap Retno.

PP Tunas secara khusus menyoroti perlindungan anak di ruang digital, termasuk ancaman kekerasan seksual berbasis online. Dalam aturan tersebut, pemerintah mengakui berbagai bentuk risiko digital terhadap anak, seperti eksploitasi seksual, pornografi anak, hingga praktik manipulasi relasi seperti grooming.

Selain itu, PP Tunas juga mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital tertentu. Anak di bawah usia tertentu tidak diperkenankan memiliki akun secara mandiri, sebagai upaya mengurangi risiko interaksi dengan predator online.

"Regulasi digital memang menjadi langkah maju, tetapi itu tidak cukup jika tidak diiringi penguatan peran keluarga, pendidikan karakter, dan literasi emosional anak. Ini tidak cukup hanya berhenti di pemerintah, tetapi yang harus diperkuat adalah orang tua maupun para guru sebagai orang-orang dewasa yang berada di sekitar anak-anak kita," ucap Retno.