Platform X Tetapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna di Indonesia
Sumber Foto: RRI.co.id
Teknologi

Platform X Tetapkan Batas Usia 16 Tahun untuk Pengguna di Indonesia

Jurnal News - RRI.CO.ID, Bukittinggi -Mulai 27 Maret 2026, platform digital X menetapkan batas usia enam belas tahun untuk semua pengguna di Indonesia. Langkah ini diambil untuk menciptakan ruang digital lebih aman, melindungi anak-anak dari konten berisiko tinggi secara efektif.

Peraturan tersebut merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang tata kelola sistem elektronik. Tujuannya memastikan setiap platform media sosial mengikuti standar perlindungan anak yang jelas dan konsisten di ruang digital.

Layanan jejaring sosial termasuk kategori risiko tinggi sehingga hanya bisa diakses pengguna minimal enam belas tahun. Kebijakan ini penting agar anak-anak terhindar dari konten negatif dan paparan aktivitas digital yang membahayakan.

Kementerian Komunikasi dan Digital menyambut baik langkah X sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional secara nyata.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menegaskan tindakan ini memperkuat keamanan dan kenyamanan anak di dunia maya.

X akan melakukan identifikasi akun pengguna yang belum memenuhi batas usia minimal dan menonaktifkannya secara bertahap. Semua informasi terkait kebijakan baru telah disediakan melalui Pusat Bantuan khusus Indonesia di laman resmi platform tersebut.

Kemkomdigi akan memantau pelaksanaan kebijakan secara berkala untuk memastikan setiap langkah berjalan sesuai ketentuan PP Tunas. Pemantauan rutin ini memastikan kepatuhan platform digital dan menciptakan ekosistem online yang aman bagi generasi muda.

Pemerintah juga meminta seluruh penyelenggara sistem elektronik lainnya menyesuaikan layanan mereka sesuai regulasi yang berlaku. Kepatuhan tepat waktu menjadi kunci membangun ruang digital sehat, aman, dan terkontrol bagi anak-anak di Indonesia. (AS/YPA)