Pesan Prabowo untuk Keadilan: Kasus Nabilah O'Brien Berakhir dengan Restorative Justice
JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengungkap pesan Presiden RI Prabowo Subianto terkait proses hukum yang adil.
Pesan ini diungkap Habiburokhman berkaca dari kasus pencemaran nama baik yang menjerat selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci Nabilah O’Brien, dan pelanggannya Zendhy Kusuma.
"Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice, untuk memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/3/2026).
Ia menegaskan, Komisi III DPR RI sebagai pihak yang membahas dan mengesahkan KUHP dan KUHAP baru berkomitmen memastikan implementasi beleid itu harus benar-benar bisa diterapkan sesuai semangat norma hukumnya.
Lewat KUHP dan KUHAP baru, Habiburokhman menegaskan, sudah seharusnya terjadi perubahan drastis paradigma hukum di Indonesia.
Menurutnya, paradigma hukum yang awalnya mengejar keadilan retributif dan formalistik, harus berubah menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif.
"Tidak semua sengketa hukum di masyarakat harus diselesaikan di pengadilan. Sengketa hukum minor di masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan," ucapnya.
Secara khusus untuk kasus Nabilah, ia mengatakan Komisi III DPR RI memandang perlu untuk merespons hal tersebut sebagai bentuk implementasi kewajiban konstitusional DPR RI melakukan pengawasan.
Adapun Nabilah yang merupakan korban pencurian sempat ditetapkan Bareskrim sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah.
Dia ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri atas laporan yang dibuat pelanggannya, Zendhy Kusuma, yang diduga mencuri karena tak mau membayar makanan yang dipesannya dalam jumlah banyak.
Habiburokhman pun menjelaskan, sejak satu minggu lalu, Komisi III DPR telah berkomunikasi intensif dengan Polri untuk memfasilitasi agar ada solusi yang sesuai hukum.
" Alhamdulillah, hari Minggu malam kemarin laporan terhadap Saudari Nabila O'Brien sudah dicabut dan dengan sendirinya saudara, saudari Nabila Obrien tidak lagi menjadi status tersangka dan persoalan ini dihentikan," ucap Habiburokhman.
"Di sisi lain, Saudari Nabila Obrien juga memaafkan tersangka dalam kasus pencurian sekaligus mencabut laporan," sambungnya.
Atas hasil mediasi yang digelar Bareskrim Polri pada Minggu (8/3/2026) malam, Komisi III DPR RI mendukung pencabutan status tersangka terhadap Saudara Nabilah O'Brien dan penghentian perkara ini dengan mekanisme restorative justice yang tidak memberatkan.
"Komisi III DPR RI menilai Saudari Nabila Obrien secara nyata tidak memenuhi unsur melawan hukum dan unsur kesengajaan untuk memfitnah atau mencemarkan nama baik orang lain," lanjutnya.




