Pesan Prabowo: Hindari Kekeliruan dalam Proses Peradilan
Jurnal News - PIKIRAN RAKYAT – Kasus yang menimpa pengusaha muda Nabilah Afifah O’Brien, pemilik restoran Bibi Kelinci Kopitiam, akhirnya sampai ke telinga parlemen. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin, 9 Maret 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membawa pesan kuat dari Presiden Prabowo Subianto terkait penegakan hukum di Indonesia.
Habiburokhman menegaskan bahwa Presiden menaruh perhatian serius agar proses peradilan di Indonesia benar-benar berpihak pada kebenaran, bukan sekadar prosedur formal yang justru melukai rasa keadilan.
"Secara khusus, Presiden Prabowo Subianto menitip pesan kepada kami untuk menghindari kekeliruan dalam proses peradilan atau miscarriage of justice. Kita harus memastikan orang kecil yang berperkara bisa tersenyum karena mendapatkan keadilan," ujar Habiburokhman.
Paradigma Baru: Keadilan Substantif, Bukan Formalistik
Politisi Partai Gerindra ini menyoroti perlunya perubahan drastis dalam cara aparat penegak hukum memandang sebuah kasus. Dengan berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru, semangat hukum Indonesia seharusnya bergeser dari sekadar menghukum (retributif) menjadi pemulihan (restoratif).
"Sudah seharusnya terjadi perubahan paradigma dari yang sebelumnya mengejar keadilan formalistik menjadi keadilan restoratif, rehabilitatif, dan substantif," katanya.
Ia menambahkan bahwa sengketa hukum minor di tengah masyarakat sebisa mungkin diselesaikan secara kekeluargaan di luar pengadilan agar tidak membebani sistem peradilan dan merugikan pihak-pihak yang sebenarnya adalah korban.
Kronologi Kasus ' Bibi Kelinci ': Pelapor Jadi Tersangka
Kasus Nabilah O’Brien menjadi sorotan publik setelah ia curhat di media sosial mengenai status tersangkanya di Bareskrim Polri. Ironisnya, status tersebut ia dapatkan setelah sebelumnya melaporkan dugaan pencurian di restorannya sendiri.




