Perubahan Kebijakan Tugas Akhir di Perguruan Tinggi: Skripsi dan Makalah Jurnal Tidak Lagi Wajib
Sumber Foto: Tempo.co
Rangkuman Jurnal

Perubahan Kebijakan Tugas Akhir di Perguruan Tinggi: Skripsi dan Makalah Jurnal Tidak Lagi Wajib

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan peraturan baru yang mengubah syarat tugas akhir di jenjang pendidikan tinggi. Di jenjang S1/D4, skripsi tidak lagi menjadi kewajiban, dan mahasiswa kini memiliki opsi untuk menyelesaikan tugas akhir dalam bentuk proyek, prototipe, atau format lainnya. Di tingkat S2 dan S3, penerbitan makalah di jurnal juga tidak lagi diwajibkan seperti sebelumnya.

Tanggapan mahasiswa terhadap perubahan ini bervariasi. Farradiba Hidayat, mahasiswa S2 Kenotariatan di Universitas Brawijaya, menilai bahwa kebijakan baru ini dapat memberikan kemudahan bagi mahasiswa magister dalam mengerjakan penelitian tesis. Menurutnya, tidak hanya mahasiswa yang diharuskan menerbitkan makalah, tetapi juga dosen dan profesional lainnya. Hal ini menyebabkan penumpukan dalam proses penerbitan, di mana mahasiswa harus mengantre hingga dua atau tiga tahun untuk mendapatkan publikasi di jurnal.

“Keadaan ini mendorong munculnya fenomena joki jasa publikasi jurnal, di mana beberapa universitas mungkin tidak menyeleksi jurnal dengan ketat,” kata Farradiba. Ia menambahkan bahwa peraturan baru ini diharapkan dapat mengurangi masalah tersebut dan mencegah munculnya jurnal predator.

Farradiba juga mengungkapkan bahwa biaya pendidikan pascasarjana yang semakin tinggi, ditambah dengan biaya publikasi jurnal, menjadi beban tambahan bagi mahasiswa. Ia berpendapat bahwa akreditasi universitas dan kredibilitas keilmuan dapat dipertahankan melalui berbagai cara lain, seperti proyek nyata di masyarakat, workshop, atau seminar.

Christine Constanta, mahasiswa S2 Ilmu Hukum di Universitas Indonesia, sependapat bahwa kredibilitas mahasiswa dapat diukur melalui berbagai cara, bukan hanya dari artikel jurnal. Ia menekankan pentingnya menghindari praktik money-oriented dalam penerbitan jurnal, yang dapat mempengaruhi kualitas dan keandalan data yang disajikan dalam artikel tersebut. Christine juga menyoroti perlunya Kemendikbudristek untuk merombak sistem penerbitan jurnal agar lebih berintegritas.

Di tingkat S1, Anya dari Telkom University mengaku belum mengetahui apakah universitasnya akan segera menerapkan peraturan terbaru. Sebelumnya, universitas telah memberikan opsi tugas akhir selain skripsi, tetapi masih ada standar tertentu yang harus dipenuhi untuk publikasi jurnal.

Anya menjelaskan bahwa biaya untuk menerbitkan artikel di jurnal bereputasi seperti Scopus atau SINTA cukup tinggi, sehingga banyak mahasiswa lebih memilih untuk menyusun skripsi. “Proses menyusun jurnal juga memerlukan bimbingan, sehingga banyak yang memilih jalur skripsi yang biayanya lebih rendah,” ujarnya.

Meski demikian, Anya mencatat bahwa beberapa mahasiswa tetap memilih opsi jurnal, sering kali dengan biaya yang dibagi bersama dosen. Ia berharap bahwa meskipun tugas akhir kini bisa berupa bentuk lain, dukungan finansial untuk proyek-proyek tersebut juga perlu diperhatikan agar lebih banyak mahasiswa dapat terlibat.

Di Telkom University, penetapan tugas akhir selain skripsi sudah diterapkan sebelumnya dalam bentuk program wirausaha kampus, di mana mahasiswa dapat dibebaskan dari sidang skripsi. “Namun, informasi mengenai alternatif ini tidak selalu disebarluaskan,” tambahnya.