Pentingnya Pemahaman Hukum Adat Aceh bagi Calon Advokat
Sumber Foto: Serambinews.com
Hukum

Pentingnya Pemahaman Hukum Adat Aceh bagi Calon Advokat

Salah satu kekhususan di Aceh adalah adanya sistem hukum adat yang telah diakui oleh pemerintah dan merupakan sistem penyelesaian sengketa

SERAMBINEWS.COM - Inspektur Wilayah III Kementerian Haji dan Umrah, Mulyadi Nurdin, Lc, MH, CPLA, CHRIM memaparkan sistem peradilan adat Aceh kepada calon advokat yang diselenggarakan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) DPD Provinsi Aceh, Minggu (15/2/2026) lalu.

Kegiatan pendidikan yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Aceh itu berlangsung di Kantor DPD RI Perwakilan Aceh, Komplek taman Ratu Safiatuddin Banda Aceh.

Dalam paparannya Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa sistem peradilan adat merupakan kekhususan Aceh yang tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2006 atau yang sering disebut UUPA.

Salah satu kekhususan di Aceh adalah adanya sistem hukum adat yang telah diakui oleh pemerintah dan merupakan sistem penyelesaian sengketa di luar sistem peradilan umum.

Mantan Sekretaris Pemangku adat, pada Majelis Adat Aceh Provinsi Aceh itu menjelaskan bahwa pemahaman tentang hukum adat sangat penting bagi calon advokat karena menjadi salah satu alternatif penyelesaian sengketa bagi klien nantinya.

Alumni Lemhannas RI itu menjelaskan bahwa sistem peradilan adat Aceh ada di dua tingkatan, pertama tingkat Gampong, dan kedua tingkat Mukim.

Peradilan adat di tingkat Gampong dipimpin oleh Keuchik sebagai Ketua Hakim adat, selanjutnya sebagai anggota adalah Imum Meunasah dan Tuha Peut, serta dilengkapi dengan Sekretaris Gampong sebagai pencatat semua proses dan hasil peradilan adat.

Sedangkan di tingkat Mukim yang juga disebut sebagai Tingkat Banding, terdiri dari, Imeum Mukim sebagai ketua hakim adat, dengan hakim anggota terdiri dari Imeum Chik dan Tuha Peut Mukim, serta Sekretaris Mukim sebagai pencatat hasil peradilan adat.

"Melihat besarnya peran Keuchik dan Mukim dalam peradilan adat, materi hukum adat Aceh wajib dikuasai oleh Keuchik dan Mukim," ujar mantan Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Aceh itu.

Mulyadi Nurdin menjelaskan bahwa secara keseluruhan ada 13 lembaga adat yang tercantum dalam UUPA yaitu Majelis Adat Aceh, imeum mukim atau nama lain, imeum chik atau nama lain.

Kemudian, keuchik atau nama lain, tuha peut atau nama lain, tuha lapan atau nama lain, imeum meunasah atau nama lain, keujruen blang atau nama lain, panglima laot atau nama lain, pawang glee/uteun atau nama lain, petua seuneubok atau nama lain, haria peukan atau nama lain, dan syahbanda atau nama lain.

Ia menambahkan bahwa Peradilan Adat adalah Peradilan di luar sistem peradilan nasional. Peradilan adat disebut juga dengan peradilan damai, karena tatacara dan proses peradilannya menghasilkan keputusan damai ‘‘keseimbangan/ equilibrium”), artinya damai melalui penetapan/ beschekking, berdasarkan teori Ajaran Keputusan (Beslissingenleer/ Ter Haar).

Keputusan itu berdasarkan “Persetujuan para pihak”, melalui mediasi yang diperankan oleh lembaga adat Gampong atau Mukim.

Mulyadi Nurdin juga menjelaskan ada 18 kasus yang dapat diselesaikan secara adat yaitu: Perselisihan dalam rumah tangga, Sengketa antara keluarga yang berkaitan dengan faraidh.