Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Diperlukan untuk Hadapi Era Digital
Sumber Foto: Hasanuddin University
Teknologi

Pembaruan UU Perlindungan Konsumen Diperlukan untuk Hadapi Era Digital

8:58 am

Universitas Hasanuddin menerima kunjungan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam rangka penyusunan naskah akademik dan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Konsumen. Kegiatan ini berlangsung di Lantai 4 Gedung Rektorat Unhas, Kamis (13/11).

Sekretaris Universitas Hasanuddin, Prof. Ir. Sumbangan Baja, M.Phil., Ph.D., menyampaikan apresiasi atas kepercayaan DPR RI kepada Unhas sebagai mitra akademik dalam pembahasan RUU tersebut.

“Unhas memiliki banyak pakar di bidang hukum, ekonomi, dan sosial yang relevan dengan isu perlindungan konsumen. Hal ini menjadi kontribusi nyata perguruan tinggi dalam mendukung pembentukan regulasi nasional yang berpihak kepada masyarakat,” jelas Prof. Sumbangan.

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Prof. Dr. Drs. H. A. M. Nurdin Halid, yang memimpin tim kunjungan, menegaskan pentingnya pembaruan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia menilai, perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika ekonomi dan perkembangan teknologi di era digital.

“UU Perlindungan Konsumen ini sudah cukup lama berlaku. Saat ini perlu diperbarui agar lebih antisipatif terhadap tantangan digitalisasi dan mampu menciptakan keseimbangan antara produsen, penjual, dan pembeli,” tutur Prof. Nurdin.

Diskusi tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai lembaga dan sektor strategis. Hadir sebagai pembicara antara lain perwakilan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, pakar dari Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, serta Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI.

Selain itu, turut hadir Direktur PT. Telkomsel, Direktur Utama PT. Semen Tonasa, dan perwakilan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Masyarakat Peduli Konsumen.

Para narasumber membahas berbagai isu penting, mulai dari tanggung jawab pelaku usaha hingga sinergi antara pemerintah, akademisi, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem perlindungan konsumen di Indonesia.

Guru Besar Fakultas Hukum Unhas sekaligus pakar perlindungan konsumen, Prof. Dr. Ahmadi Miru, S.H., M.H., menjelaskan bahwa draft RUU yang tengah disusun perlu memperkuat efektivitas perlindungan konsumen di tingkat daerah.

“Perlu ada keselarasan kebijakan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih terpadu di seluruh Indonesia. Selain itu, istilah ‘melanggar hukum’ dan ‘melawan hukum’ memiliki makna berbeda, sehingga pemilihan kata harus dipertimbangkan secara cermat,” ungkap Prof. Ahmadi.

Sementara itu, Ketua Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Unhas, Dr. Aulia Rivai, S.H., M.H., menambahkan pentingnya keberadaan pasal-pasal yang lebih protektif terhadap hak-hak konsumen.

“RUU ini diharapkan dapat menciptakan pasal yang benar-benar melindungi konsumen dari praktik bisnis yang merugikan,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Unhas memperkuat perannya sebagai mitra strategis DPR RI dalam memberikan masukan akademik untuk penyusunan kebijakan publik, khususnya dalam bidang perlindungan konsumen yang adaptif terhadap perkembangan zaman. (*aya)

Editor : Ishaq Rahman

Berita terkait :

Unhas Raih Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian, Berturut-turut Selama Tiga Belas Tahun

Share berita :

Facebook

Twitter

LinkedIn

WhatsApp

Email

This post is also available in: Indonesia

Berita Lainnya

Unhas Kembali Salurkan 1.550 Paket Takjil pada Sesi Kedua Berbagi Ramadan

Maret 5, 2026

MTQM Unhas 2026 Resmi Dibuka, Diikuti 222 Finalis dari Berbagai Fakultas

Maret 5, 2026

Unhas dan BPOM RI Bangun Sinergi Strategis Dorong Hilirisasi Produk Riset Kampus

Maret 5, 2026

Mahasiswa Unhas Antusias Ikuti Berbagi Takjil Ramadan

Maret 3, 2026

Rektor Unhas Sambut Kunjungan Duta Besar Thailand, Perkuat Kerja Sama Strategis Peternakan Berbasis Inovasi

Maret 2, 2026