PDIP Usulkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Disidangkan di Peradilan Umum
Sumber Foto: Tirto.id
Hukum

PDIP Usulkan Kasus Penyiraman Andrie Yunus Disidangkan di Peradilan Umum

Jurnal News - tirto.id - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Safaruddin, mendorong agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, diproses melalui peradilan umum. Dorongan ini muncul seiring indikasi keterlibatan unsur militer dalam perkara tersebut.

Safaruddin menyebut perkembangan penyidikan membuka kemungkinan bahwa kasus ini tidak hanya melibatkan sipil, tetapi juga aparat. Ia menyinggung bahwa informasi awal telah disampaikan oleh otoritas militer.

“Rekan-rekan saya kira sudah mengetahui bahwa dari POM TNI juga sudah press release. Tentunya nanti pelaksanaannya karena kemungkinan ini berkembang kasusnya, bukan dari rekan-rekan TNI sendiri yang terlibat, tentunya ada mungkin orang sipil yang terlibat karena perkembangan segala macam lagi penyidikannya,” ucap Safaruddin dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Dengan adanya potensi keterlibatan militer, Safaruddin menilai penanganan perkara perlu merujuk pada mekanisme koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHAP. Aturan tersebut mengatur penanganan perkara yang melibatkan pelaku dari unsur militer dan sipil dalam satu tindak pidana.

“Jadi, sebagaimana disebutkan oleh Pak Ketua Komisi tadi, kita akan berpedomani pada Pasal 170 KUHP yang baru ini tentang bagaimana persidangan antara militer dengan sipil. Di situ akan tergambar nanti,” tuturnya.

Ia menegaskan, melalui skema koneksitas tersebut, persidangan perkara berpotensi digelar di peradilan umum. Untuk memastikan proses itu berjalan, Komisi III DPR RI telah menyepakati pembentukan panitia kerja (Panja).

“Ya, ini karena koneksitas ini, koneksitas ini nanti persidangannya berdasarkan 170 KUHAP itu. Makanya kita bentuk Panja untuk mengawal itu nanti,” jelasnya.

Dalam kesempatan terpisah, Safaruddin juga menegaskan bahwa arah penanganan perkara mengarah ke peradilan umum, seiring kebutuhan koordinasi antara aparat penegak hukum.

“Ini makanya kan kita lihat nanti bersinergi antara Polri dengan TNI. Gitu ya. Kan Anda baca saja itu Pasal 170 KUHAP, nanti kan persidangannya di (peradilan) umum,” ujarnya.

Ia menambahkan, pembentukan Panja bertujuan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat, termasuk dugaan aktor intelektual di balik penyiraman, dapat terungkap secara menyeluruh. DPR, kata dia, akan memanggil berbagai pihak melalui rapat dengar pendapat (RDP) guna mengawal proses tersebut.

“Iya, kan kita akan minta semua pihak nanti memberikan masukan, kita RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan semua pihak untuk mendorong supaya itu semuanya terungkap,” kata Safaruddin.

Selain itu, Panja tidak dibatasi tenggat waktu tertentu dan akan bekerja hingga kasus dinilai tuntas. Safaruddin juga memastikan pemanggilan terhadap pihak terkait, termasuk Polri dan TNI, akan dilakukan setelah masa cuti bersama berakhir.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus mendapat serangan berupa siraman air keras yang mengarah kepada fisiknya pada Kamis, 12 Maret 2026 di kawasan Jalan Salemba I–Talang, Senen, Jakarta Pusat.

Diketahui, Andrie sempat meninggalkan kantor KontraS pada sore hari untuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (Celios).

Setelah itu, ia menuju kantor YLBHI dan melakukan perekaman siniar hingga sekitar pukul 23.00 WIB. Usai kegiatan itu, Andrie mengendarai sepeda motor menuju rumah kontrakannya melalui Jalan Talang.

Di lokasi itulah, dua orang tak dikenal yang berboncengan dengan sepeda motor mendekatinya dari arah berlawanan. Cairan tersebut mengenai wajah, mata, dada, serta kedua tangan Andrie. Korban langsung berteriak kesakitan dan terjatuh dari motornya.

Berdasarkan rekaman CCTV yang dikantongi kepolisian, dua pelaku mengenakan kemeja batik berwarna biru dan kaus berwarna hitam. Adapun salah satunya mengganti kemeja batik biru dengan kaus berwarna merah.

Terkini, polisi merilis dua terduga pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus. Kedua terduga pelaku berinisial BHC dan MAK. Kedua nama ini muncul setelah penyidik memeriksa 15 orang saksi dan menelusuri pergerakan pelaku. Polisi menyatakan terduga pelaku lebih dari empat orang.

Terpisah, TNI mengumumkan telah menangkap empat orang pelaku penyiraman air keras Andrie Yunus. Keempat pelaku yang merupakan anggota BAIS TNI berasal dari matra TNI AL dan TNI AU. Keempat pelaku pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan diduga melanggar Pasal 467 KUHP dan sudah ditahan oleh Denpom TNI. Namun, muncul pertanyaan lantaran ada perbedaan antara terduga pelaku dirilis kepolisian dengan TNI.