KontraS Serukan Proses Hukum Kasus Andrie Yunus di Peradilan Umum
Jurnal News - tirto.id - Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, menegaskan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus seharusnya diproses melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Hal ini disampaikan menanggapi perkembangan penanganan kasus oleh Mabes TNI dan Polda Metro Jaya pada Rabu (18/3/2026).
Jane menekankan bahwa merujuk pada ketentuan undang-undang yang berlaku, prajurit TNI harus tunduk pada peradilan umum dalam kasus tindak pidana umum.
"Kami memandang kasus ini harus diproses berdasarkan prosedur peradilan umum. Hal ini berkesesuaian dengan Pasal 3 ayat (4) Tap MPR Nomor VIII Tahun 2000 dan Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menyatakan bahwa Prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," ujar Jane kepada wartawan Tirto, Rabu (18/3/2026).
KontraS menilai proses hukum yang berjalan saat ini terhambat oleh kerancuan mekanisme penyelidikan.
Jane menambahkan bahwa desakan untuk membawa kasus ini ke peradilan umum didasarkan pada bobot tindak pidana yang diduga dilakukan, yakni percobaan pembunuhan berencana terhadap seorang Pembela HAM.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan kejahatan yang terorganisir.
"Mengenai pelaku yang ditahan di Pomdam Jaya sesuai konpers Danpuspom, untuk itu sudah sepatutnya Panglima TNI juga harus segera menyerahkan agar pelaku diadili di peradilan umum karena tindak pidana percobaan pembunuhan berencana merupakan tindak pidana umum serta korbannya. Serangan ini juga ditujukan kepada Pembela HAM dan Komnas HAM sudah mengeluarkan surat keterangan Pembela HAM pada Senin lalu," tegasnya.
Selain masalah mekanisme peradilan, KontraS juga menyoroti perbedaan informasi data tersangka antara Polda Metro Jaya dan Danpuspom TNI.
Menurut Jane, perbedaan data jumlah tersangka dan inisial pelaku antara kedua lembaga menunjukkan adanya ketidakpastian dalam proses hukum.
Untuk itu, KontraS mendesak dibentuknya Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen di bawah Presiden untuk memastikan pengungkapan aktor intelektual dilakukan secara objektif tanpa hambatan konflik kepentingan.
"Kami mendorong verifikasi oleh lembaga independen seperti Komnas HAM dan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta guna menghasilkan fakta yang objektif dan menyeluruh hingga menyasar pada aktor lapangan dan aktor intelektual," pungkas Jane.
Diberitakan Tirto sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto, memberikan sinyal bahwa proses hukum terhadap empat tersangka penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang juga anggota BAIS TNI, akan ditangani melalui sistem peradilan militer.
Yusri menyatakan bahwa pihaknya tengah berupaya menyelesaikan penyidikan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Oditurat Militer (Odmil) untuk proses persidangan.
"Kita akan bekerja semaksimal mungkin dengan harapan agar proses penyelidikan ini dapat kita lakukan secepatnya, secara profesional, kemudian kita serahkan ke penuntut dalam hal ini Odmil untuk melakukan persidangan," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Jakarta Timur, Rabu (18/3/2026).




