PB Al Washliyah Dukung Larangan Medsos untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Jurnal News - Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah) memberikan dukungan kuat terhadap kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.
Organisasi Islam nasional itu menilai kebijakan tersebut sebagai langkah penting untuk melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
Apresiasi Kebijakan Pemerintah
Ketua Umum PB Al Washliyah, Dr. KH. Masyhuril Khamis, SH, MM., menyampaikan apresiasi kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Viada Hafid yang telah menerbitkan aturan tersebut.
“Selaku Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, saya memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan ini. Menurut saya, kebijakan dan aturan ini sebagai Langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” kata Masyhuril Khamis, kepada media di Jakarta, Minggu (8/3/2026).
Al Washliyah sendiri merupakan organisasi kemasyarakatan Islam yang telah berdiri sebelum Indonesia merdeka, tepatnya pada 30 November 1930/9 Rajab 1349 H di Medan, Sumatera Utara.
Saat ini, organisasi tersebut memiliki jaringan luas di tingkat nasional dengan kepengurusan di 35 provinsi, lebih dari 250 kabupaten/kota, serta delapan cabang luar negeri.
Menurut Masyhuril Khamis, jaringan besar Al Washliyah siap membantu pemerintah menyosialisasikan kebijakan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak.
Hal tersebut dinilai penting mengingat dampak negatif penggunaan media digital saat ini dinilai semakin besar dibandingkan manfaatnya bagi anak-anak.
Dorong Jadi Undang-Undang
Namun demikian, ia menilai kebijakan tersebut sebaiknya tidak hanya berhenti pada level peraturan pemerintah atau keputusan menteri.
Ia mendorong agar aturan pembatasan usia penggunaan media sosial diperkuat dalam bentuk undang-undang.
Masyhuril Khamis menilai pengaturan konten platform digital seperti Facebook, Instagram, TikTok, X, YouTube, Threads, Bigo Live, Roblox, podcast hingga teknologi Artificial Intelligence (AI) perlu memiliki landasan hukum yang lebih kuat.
Karena itu, ia mendesak Komisi I DPR bersama pemerintah untuk merumuskan regulasi yang lebih komprehensif.
“Tidak hanya dalam bentuk PP atau Kepmendigi, tapi hendaknya lebih tinggi lagi yaitu dalam bentuk UU,” katanya.
Menurutnya, penguatan regulasi ini penting untuk melindungi masyarakat Indonesia dari paparan informasi digital yang tidak sehat maupun konten yang tidak valid.
Ia juga menilai keterlibatan masyarakat sangat penting agar kebijakan tersebut dapat tersosialisasi secara luas dan memberi dampak positif bagi perkembangan psikologis anak.
Langkah Pemerintah Lindungi Anak
Sementara itu, di tempat terpisah, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Viada Hafid menjelaskan, aturan tersebut merupakan langkah konkret pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026).
Ia menambahkan, kebijakan tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak terhadap platform digital berdasarkan usia.
Menurut Meutya, keputusan tersebut diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital.
“Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.
Ancaman Digital Anak
Data menunjukkan kondisi tersebut memang cukup mengkhawatirkan. Berdasarkan Profil Anak Indonesia 2024 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia, atau sekitar 79,8 juta jiwa.
Sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) 2024 menunjukkan tingkat penetrasi internet pada generasi Z yang lahir antara 1997 hingga 2012 mencapai 87,02 persen.
Fakta lainnya menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Bahkan, lebih dari 80 persen anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan rata-rata durasi penggunaan sekitar tujuh jam.
BPS juga mencatat sekitar 35,57 persen anak usia dini sudah mampu mengakses internet, sementara di daerah tertinggal usia pertama kali menggunakan internet berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan terbesar pada media sosial.
Di tingkat global, ancaman terhadap anak di dunia digital juga semakin nyata. Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024 mencatat Indonesia berada pada peringkat keempat dunia dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
Adapun aturan yang menjadi dasar kebijakan ini adalah PP TUNAS atau Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang resmi disahkan sebagai PP Nomor 17 Tahun 2025.




