PAR Alternatif Desak Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Masuk Peradilan Umum
Sumber Foto: Maklumat.id
Hukum

PAR Alternatif Desak Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Masuk Peradilan Umum

Jurnal News - MAKLUMAT – Pilihan membawa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus ke peradilan militer disebut membuka celah impunitas. Lembaga kajian hukum dan politik PAR Alternatif Indonesia menilai forum tersebut berisiko membatasi transparansi dan mengaburkan akuntabilitas, terutama karena korban merupakan warga sipil.

Direktur Eksekutif PAR Alternatif Indonesia Andi Saputra mengatakan, penanganan perkara penyiraman air keras itu tidak bisa dipersempit sebagai urusan internal institusi. Menurut dia, penggunaan peradilan militer justru memperlihatkan problem mendasar dalam praktik negara hukum ketika pelaku berasal dari aparat negara.

”Perkara ini adalah tindak pidana terhadap warga sipil. Jika tetap ditarik ke peradilan militer, ada risiko serius terhadap keterbukaan proses dan pengawasan publik,” kata Andi dalam keterangannya pada Kamis, 19 Maret 2026.

Sebelumnya, Markas Besar TNI menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) sebagai tersangka. Namun, proses hukum berjalan dalam yurisdiksi peradilan militer.

Bagi PAR Alternatif, situasi itu bukan sekadar soal teknis hukum. Melainkan menyangkut desain kekuasaan dalam sistem peradilan.

Menurut Andi, dualisme yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum kerap menjadi ruang abu-abu yang memungkinkan akuntabilitas melemah. Dalam sejumlah kasus, kata dia, mekanisme peradilan militer cenderung tertutup sehingga membatasi akses publik untuk mengawasi jalannya proses hukum.

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law seharusnya tidak berhenti sebagai norma, tetapi diuji dalam praktik konkret. Salah satunya melalui penentuan forum peradilan yang memastikan semua warga negara diperlakukan setara di hadapan hukum tanpa pengecualian berbasis status institusional.

PAR Alternatif juga menilai pendekatan penegakan hukum dalam kasus tersebut berpotensi berhenti pada pelaku lapangan. Padahal, dalam kerangka analisis yang lebih struktural, kekerasan terhadap warga sipil —terutama yang berkaitan dengan aktivisme— seringkali memiliki relasi dengan rantai komando atau struktur kekuasaan yang lebih luas.

”Jika proses hukum tidak menembus kemungkinan tanggung jawab dalam rantai komando, maka keadilan yang dihasilkan akan parsial,” tegas Andi.

Karena itu, PAR Alternatif mendorong agar perkara tersebut dialihkan ke peradilan umum. Tujuannya, memastikan proses yang lebih terbuka dan dapat diawasi. Selain itu, lembaga itu juga meminta aparat penegak hukum serta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia terlibat aktif mengawal penanganan kasus.

Dalam catatan PAR Alternatif, cara negara menangani perkara itu akan menjadi preseden penting. Tidak hanya bagi korban, tetapi juga bagi jaminan ruang sipil secara lebih luas. Penanganan yang tertutup dinilai berpotensi memperkuat efek gentar terhadap masyarakat.