Pansus 12 DPRD Bandung Percepat Pembahasan Raperda Kesejahteraan Sosial
Jurnal News - Anindita Trinoviana
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman (kenakan baju merah). (Foto: dok DPRD Kota Bandung)
A
A
A
Share
Share on mail
BANDUNG - Panitia Khusus (Pansus) 12 DPRD Kota Bandung saat ini tengah mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesejahteraan Sosial.
Anggota Pansus 12 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, Raperda ini pada awalnya diusulkan sebagai perubahan kedua atas Perda Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial.
Baca Juga:
Israel Akui Genosida Armenia, Dikecam karena Juga Lakukan Genosida Gaza
Namun, menurut Christian, dalam dinamika pembahasan, substansi perubahan ternyata lebih dari 50 persen sehingga nanti sifatnya akan mencabut perda lama dan akan menjadi perda baru.
"Raperda ini telah melakukan penyesuaian kebijakan daerah dengan regulasi nasional terbaru, sekaligus merespons berbagai persoalan kesejahteraan sosial yang berkembang di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Pansus DPRD Kota Bandung Kawal Ranperda Pengendalian Perilaku Seks Berisiko Sampai Tuntas
Christian mengatakan, salah satu poin penting dalam pembahasan adalah penyelarasan dengan ketentuan Kementerian Sosial terkait Pengumpulan Uang dan Barang (PUB).
Regulasi terbaru mengatur lebih ketat mekanisme perizinan, pelaporan, dan pertanggungjawaban kegiatan penggalangan dana maupun barang.
Baca Juga:
DPRD Kota Bandung Finalisasi Raperda Kesejahteraan Sosial, Siap Masuk Tahap Harmonisasi




