Panglima TNI Tegaskan Kemandirian dan Transparansi Peradilan Militer
Jurnal News - JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang pengujian Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer kembali digelar pada Kamis (12/3/2026). Perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Lenny Damanik sebagai Pemohon I dan Eva Meliani Br. Pasaribu sebagai Pemohon II.
Sidang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo bersama para Hakim Konstitusi lainnya dengan agenda mendengar keterangan Pihak Terkait yakni Panglima TNI. Irjen TNI, Laksamana Madya TNI Hersan yang mewakili Panglima TNI dalam persidangan menyatakan, anggapan para Pemohon mengenai peradilan militer yang dinilai tidak menjamin objektivitas dan transparansi merupakan kekhawatiran yang tidak relevan jika dilihat dari fakta yuridis serta prosedur operasional yang berlaku saat ini. Menurutnya, meskipun berada dalam lingkungan militer, hakim militer memiliki kemandirian kekuasaan kehakiman yang dijamin konstitusi dan berada di bawah pengawasan teknis yudisial Mahkamah Agung, bukan di bawah kendali komando atasan secara langsung dalam memutus perkara.
Ihwal transparansi, Hersan menegaskan prinsip persidangan terbuka untuk umum tetap dijunjung tinggi sebagaimana diatur dalam Pasal 141 ayat (2) dan ayat (3) UU 31/1997. Pembatasan akses hanya diberlakukan pada perkara tertentu, seperti kasus kesusilaan atau perkara yang melibatkan anak, sebagaimana praktik di peradilan umum.
Ia juga menilai anggapan adanya bias institusional atau intervensi hierarki dalam peradilan militer tidak berdasar. Independensi kekuasaan kehakiman, kata dia, telah dijamin oleh Pasal 24 UUD NRI 1945 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menempatkan hakim militer sebagai pejabat negara yang mandiri dalam menegakkan hukum dan keadilan tanpa intervensi pihak mana pun.
Selain itu, sambungnya, Pasal 6 UU 31/1997 mengamanatkan pembinaan teknis yustisial peradilan militer sepenuhnya dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA), bukan oleh pimpinan TNI. Ketentuan tersebut diperkuat oleh Pasal 7 ayat (2) UU 31/1997 yang menegaskan bahwa pembinaan administrasi oleh Mabes TNI tidak mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Hersan menambahkan, penegakan hukum terhadap prajurit militer justru menuntut standar moral yang lebih tinggi. Karena itu, selain pidana pokok, prajurit yang melakukan tindak pidana juga dapat dijatuhi sanksi administrasi, skorsing, hingga pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada negara.
Menurutnya, anggapan para Pemohon yang menyatakan sistem peradilan militer memiliki kelemahan dalam hal efektivitas, independensi, dan akuntabilitas, merupakan pandangan yang tidak didasarkan pada pemahaman utuh terhadap karakteristik hukum militer. Keberadaan peran Atasan yang Berhak Menghukum (Ankum) dan Perwira Penyerah Perkara (Papera), lanjutnya, merupakan instrumen penting yang mengintegrasikan tanggung jawab komando dengan penegakan hukum yustisial.
“Dalam organisasi militer, disiplin merupakan fondasi utama kekuatan negara. Oleh karena itu, kewenangan komandan untuk memastikan proses hukum terhadap bawahannya merupakan kewajiban hukum yang melekat demi menjaga kesiapan operasional serta kehormatan institusi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan independensi peradilan militer telah terjamin melalui sistem satu atap di bawah Mahkamah Agung. Peran Papera dalam pelimpahan perkara bersifat administratif-manajerial dengan mempertimbangkan kepentingan pertahanan sebagai lex specialis, sementara kemandirian hakim dalam memutus perkara tetap tidak dapat diintervensi oleh kekuasaan komando mana pun.
Terkait akses publik terhadap putusan pengadilan militer, Hersan menyatakan seluruh putusan pengadilan militer dari tingkat pertama hingga tingkat utama wajib diunggah ke Direktori Putusan Mahkamah Agung. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses dan memantau putusan tersebut secara terbuka melalui platform digital.
Berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait (Panglima TNI) berpendapat ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU 31/1997 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945. Ketentuan tersebut justru memberikan kepastian hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana, baik pidana umum maupun pidana militer.
Pihak Terkait juga menyatakan para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian undang-undang tersebut karena tidak terdapat hubungan sebab akibat antara hak konstitusional yang didalilkan dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 ini mengujikan Pasal 9 angka 1 sepanjang tindak pidana Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU Peradilan Militer. Dalam persidangan perdana di MK Kamis (8/1/2025), para Pemohon yang diwakili kuasanya, Ibnu Syamsu Hidayat, menegaskan impunitas prajurit bertentangan dengan prinsip negara hukum dan equality before the law. Para Pemohon juga menyoroti konsekuensi yang lebih luas, yakni melemahnya supremasi sipil dalam sistem pemerintahan demokratis. Dominasi yurisdiksi Peradilan Militer atas Peradilan Umum dinilai bertentangan dengan prinsip negara demokrasi konstitusional yang menempatkan kekuasaan sipil di atas kekuasaan militer.
Menurut para Pemohon, dualisme yurisdiksi tersebut bersumber dari ketentuan Pasal 9 angka 1 UU Peradilan Militer yang memberikan kedudukan khusus bagi prajurit TNI aktif untuk diadili secara eksklusif di Peradilan Militer, meskipun melakukan tindak pidana umum. Pengaturan ini dinilai berpotensi melahirkan impunitas dan melanggar prinsip persamaan di hadapan hukum.
“Frasa “mengadili tindak pidana” dalam Pasal 9 angka 1 UU Nomor 31 Tahun 1997 membuka peluang dan dasar penafsiran yang luas tentang kewenangan pengadilan militer yang tidak hanya dapat mengadili prajurit atau yang dipersamakan dengan prajurit yang melakukan tindak pidana militer dan pelanggaran disiplin militer tetapi juga memberikan kewenangan untuk mengadili perkara-perkara tindak pidana lainnya seperti korupsi, lalu lintas, KDRT, narkotika, psikotropika dan perlindungan anak,” tegas Ibnu Syamsu Hidayat.
Penulis: Utami Argawati.




