MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Terhadap Hakim MK Adies Kadir
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Terhadap Hakim MK Adies Kadir

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Puan Maharani menyatakan, para anggota dewan dalam Rapat Paripurna DPR menyetujui Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak bisa memproses laporan terhadap Hakim MK dari DPR, Adies Kadir.

Menurut Puan, Komisi III DPR telah menegaskan bahwa kewenangan pemilihan Hakim Konstitusi oleh DPR merupakan mandat konstitusional yang diatur dalam Pasal 24C Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.

"Oleh karena itu, MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat atas nama Adies Kadir," ujar Puan di ruang rapat paripurna, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

Puan menyampaikan, Komisi III DPR meminta MKMK agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Aturan tersebut membatasi tugas MKMK hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat.

Untuk itu, kata Puan, Komisi III DPR merekomendasikan kepada MK untuk memperjelas pengaturan mengenai tugas, fungsi, dan kewenangan MKMK agar sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.

"Setuju," seru anggota DPR.

"Terima kasih," tutup Puan.

Adies Kadir dilaporkan ke MKMK

Adies Kadir Langsung Dilaporkan ke MKMK Usai Dilantik Sebelumnya, sebanyak 21 guru besar, dosen, serta praktisi hukum yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS) melayangkan laporan terhadap Adies Kadir ke MKMK.

Laporan ke MKMK dilayangkan pada Jumat (6/2/2026) setelah Adies dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada Kamis (5/2/2026).

Mereka menilai pencalonan Adies sebagai hakim konstitusi usulan DPR RI bermasalah dan diduga melanggar kode etik serta ketentuan perundang-undangan.

Pelaporan ini disebut sebagai upaya menjaga marwah Mahkamah Konstitusi.

"Tidak saja mengadili atau menyelesaikan perkara ketika seseorang itu sudah menjadi hakim, kami ingin MKMK juga terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim," kata perwakilan CALS Yance Arizona di Gedung MK, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (6/2/2026).

CALS memahami selama ini MKMK menangani laporan setelah seseorang resmi menjabat hakim konstitusi.

Namun, dalam perkara ini, mereka meminta agar MKMK turut menilai proses seleksi yang dinilai bermasalah.