MK Hapus Frasa 'Tidak Langsung' untuk Cegah Kriminalisasi dalam UU Tipikor
Sumber Foto: Kanalindonesia.com
Hukum

MK Hapus Frasa 'Tidak Langsung' untuk Cegah Kriminalisasi dalam UU Tipikor

istimewa

JAKARTA, KANALINDONESIA.COM: Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Keputusan ini bertujuan untuk mengeliminasi celah hukum yang berpotensi menjadi “pasal karet” dan menjerat pihak-pihak yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya.

Dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 pada Senin (2/3/2026), Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh advokat Hermawanto. Majelis Hakim menyatakan bahwa frasa tersebut bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa frasa “tidak langsung” memiliki sifat yang terlalu elastis (lentur). Hal ini memberikan ruang subjektivitas yang luas bagi aparat penegak hukum untuk mengkriminalisasi siapa pun yang dianggap menghalangi proses peradilan (obstruction of justice).

Berita Terkait

Tips dari Lifepal, Persiapan Mudik Lebaran Menggunakan Mobil Agar Aman dan Nyaman

INACRAFT 2022, Presiden Jokowi Puji Kerajinan UMKM Sidoarjo

Ratusan Warga Makassar Hadiri Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis

Bertemu Prabowo, Khofifah Sampaikan Kesiapan Pesantren Jatim Menampung 1.000 Anak-Anak Palestina

KPK Periksa Eks Juru Bicaranya

Memalukan dan Tak Beretika KSP Moeldoko Diam Diam Selenggarakan HUT Ilegal PD Di Banten

“Frasa tersebut potensial menjerat siapa saja yang dinilai menghalangi proses hukum secara subjektif oleh penegak hukum,” tegas Arsul di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah berpendapat bahwa rumusan lama mengaburkan batasan antara perbuatan melawan hukum dengan kegiatan sah yang dilindungi oleh kebebasan berekspresi. MK menyoroti risiko besar terhadap profesi advokat saat melakukan pembelaan non-litigasi, jurnalis yang melakukan investigasi, hingga akademisi yang memberikan opini hukum. Tanpa batasan yang tegas, kegiatan seperti diskusi publik, seminar, atau publikasi media dapat dianggap sebagai tindakan perintangan peradilan secara tidak langsung.

Penghapusan ini juga menjadi upaya MK untuk menyelaraskan UU Tipikor dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) yang baru (UU 1/2023). Dalam aturan KUHP nasional yang lebih mutakhir, delik perintangan peradilan tidak lagi mencantumkan frasa “secara langsung atau tidak langsung” demi menjamin kepastian hukum yang adil.

Sebelumnya, Pasal 21 UU Tipikor mengatur ancaman pidana penjara minimal 3 tahun bagi setiap orang yang sengaja mencegah atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan. Pemohon menilai keberadaan frasa “tidak langsung” menciptakan rasa tidak aman bagi warga negara dalam menyuarakan opini publik atau melakukan kontrol sosial terhadap jalannya kasus-kasus korupsi di Indonesia.

Baca berita lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita.

headline kanal mkri kpk mkri pasal karet uu tipikor

Bagikan berita: