MK Hapus Frasa Kontroversial dalam Pasal Perintangan Peradilan, Lindungi Advokat dan Jurnalis
Sumber Foto: JPNN.com
Hukum

MK Hapus Frasa Kontroversial dalam Pasal Perintangan Peradilan, Lindungi Advokat dan Jurnalis

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal perintangan peradilan (obstruction of justice) dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/foc.

jpnn.com, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal perintangan peradilan obstruction of justice dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.

Pengamat hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut langkah ini efektif melindungi profesi advokat dan jurnalis dari jeratan pasal karet.

Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan Senin (2/3), Mahkamah menyatakan frasa tersebut dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 karena tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan menimbulkan ketidakpastian.

Baca Juga:

MK Ubah Bunyi Pasal Obstruction of Justice di UU Tipikor

Fickar menilai frasa yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut selama ini berpotensi menimbulkan tafsir luas yang dapat menjerat profesi yang sejatinya menjalankan fungsi konstitusionalnya.

"Pasal ini sebelumnya agak rawan bagi lawyer dan jurnalis karena tafsir yang terlalu luas. Dengan penghapusan ini norma hukum menjadi lebih jelas dan tidak elastis," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Fickar menjelaskan sebelum adanya putusan ini, tindakan profesional advokat seperti membela klien atau melakukan diskusi publik rawan dikategorikan sebagai upaya menghalangi penyidikan secara tidak langsung.

Baca Juga:

Iwakum: Putusan MK Wajib Jadi Pedoman, Hentikan Pemidanaan Kerja Jurnalistik

Hal serupa juga mengintai jurnalis yang melakukan investigasi atau pemberitaan berimbang terkait kasus korupsi.

Ia mencontohkan seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi. Jika kemudian muncul penyidikan dan ada aset yang hendak disita, keberadaan transaksi lama itu bisa saja ditafsirkan sebagai perintangan secara tidak langsung.

Putusan MK yang menghapus frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam pasal obstruction of justice dinilai sebagai kemenangan bagi kepastian hukum.

1

2

3

Next

Last »

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Buka Komentar

TAGS pasal perintangan peradilan Putusan MK Advokat

BERITA TERKAIT

Jan Maringka: Penegak Hukum Perlu Menjalankan Prinsip PITA

Kursi Tim Advokat Nadiem di Ruang Sidang Korupsi Kosong Melompong, Gebrakan Apa Ini?

Propindo: Pembahasan RUU Advokat Harus Menggandeng Organisasi Profesi

DPN Peradi: Belum Ada Urgensi Untuk Revisi UU Advokat

PERADI-SAI Minta Dewan Advokat Nasional Diatur Dalam RUU

Revisi UU Advokat Diarahkan Lebih Progresif, Juniver: Perkuat Peran dan Integritas