Komisi II DPR Terima Aspirasi Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Sumber Foto: ANTARA News
Nasional

Komisi II DPR Terima Aspirasi Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Jakarta (ANTARA) - Komisi II DPR RI menampung aspirasi pembentukan Provinsi Luwu Raya dari Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Raya dalam pertemuan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola, menyatakan pihaknya mengapresiasi penyampaian data dan argumentasi yang disampaikan tim Badan Pekerja.

“Dari data yang ada, memang terlihat bahwa Luwu Raya punya potensi dan sejarah panjang. Kita tahu Luwu adalah kerajaan tua,” kata Longki dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Longki menegaskan fraksinya sepenuhnya mendukung aspirasi masyarakat yang mengarah kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat luas.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pembentukan daerah otonomi baru (DOB) masih terbentur moratorium yang diberlakukan pemerintah pusat sejak 2014.

“Selama moratorium belum dicabut, kita menunggu keputusan pemerintah,” ujarnya.

Longki mengatakan arah pembangunan nasional di bawah Presiden Prabowo Subianto menekankan pemerataan ekonomi dan penguatan daerah.

Namun, dukungan politik terhadap pemekaran tetap harus berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku.

Anggota Komisi II DPR RI lainnya, Azis Subekti menegaskan bahwa fraksinya tidak menolak pemekaran, tetapi mengingatkan pentingnya perencanaan yang matang dan terukur.

“Kami bukan antipemekaran, kami antiketerbelakangan. Semua harus dihitung, termasuk kemampuan fiskal. Harus ada rencana jelas kapan mandiri,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Badan Pekerja DOB Luwu Raya menyampaikan argumentasi historis, administratif, dan fiskal mengenai kelayakan wilayah Tana Luwu - yang meliputi Kabupaten Luwu, Luwu Utara, Luwu Timur, dan Kota Palopo - untuk menjadi provinsi baru terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan.

Komisi II DPR RI menekankan bahwa setiap usulan pembentukan DOB harus merujuk pada ketentuan perundang-undangan, termasuk konsep “daerah persiapan” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sejak 2014, pemerintah pusat memberlakukan moratorium pembentukan daerah otonomi baru guna mengevaluasi kinerja dan kemandirian fiskal daerah hasil pemekaran sebelumnya.

Komisi II DPR RI menyatakan akan terus menerima dan mengkaji aspirasi masyarakat terkait penataan daerah, dengan tetap mempertimbangkan aspek kesiapan administratif, kapasitas fiskal, serta efektivitas tata kelola pemerintahan.

Kementerian Dalam Negeri juga tengah menyusun desain besar penataan daerah sebagai kerangka jangka panjang untuk memastikan pemekaran berbasis kebutuhan objektif, bukan sekadar dinamika politik lokal.

Dalam konteks itu, pembentukan Provinsi Luwu Raya tidak hanya bergantung pada dukungan politik, tetapi juga pada kesiapan administratif, fiskal, dan tata kelola.

Bagi masyarakat Tana Luwu, pemekaran dipandang sebagai jalan untuk mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Bagi pemerintah pusat, keputusan tersebut harus mempertimbangkan efisiensi anggaran dan keberlanjutan fiskal.

Pertemuan di Komisi II DPR RI menjadi salah satu tahapan dalam proses panjang tersebut. Aspirasi telah disampaikan, dukungan politik mulai terbuka, tetapi keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat dan DPR dalam kerangka hukum yang berlaku.