Koalisi Masyarakat Sipil Desak Proses Hukum Terbuka untuk Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Jurnal News - JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Kontras, Andrie Yunus, diusut secara tuntas melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer.
Dalam pernyataan resminya, koalisi mengecam keras tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh empat anggota TNI tersebut.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Direktur Imparsial Ardi Manto Putra, mewakili Koalisi Sipil dalam keterangannya, Kamis (19/3/2026).
Mereka menilai, aksi tersebut sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan ancaman terhadap demokrasi.
Koalisi menegaskan, proses hukum melalui peradilan umum dinilai lebih menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus.
“Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan brutal penyiraman air keras yang dilakukan oleh empat orang anggota TNI kepada Pembela HAM, Andrie Yunus," ujar Ardi.
Koalisi juga menyoroti kemungkinan adanya aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Mereka menilai, jika penanganan hanya dilakukan melalui peradilan militer maka potensi keterlibatan pihak lain dalam rantai komando dikhawatirkan tidak akan terungkap.
Koalisi menyayangkan rencana penyelesaian kasus melalui jalur peradilan militer.
Mereka menilai, sistem tersebut kerap menimbulkan persoalan impunitas dan tidak sepenuhnya membuka ruang akuntabilitas publik.
Baca juga: Peradilan Umum untuk 4 Anggota TNI Tersangka Penyiraman Air Keras, Mungkinkah?
Menurut koalisi, penanganan di peradilan militer berpotensi membuat kasus berhenti pada pelaku lapangan tanpa mengungkap pihak yang diduga memberi perintah.
“Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer," ujar dia.
Karena itu, mereka mendesak agar proses hukum dilakukan secara terbuka melalui peradilan pidana umum guna memastikan keadilan bagi korban.
Selain itu, koalisi juga meminta agar pimpinan institusi terkait tidak lepas tangan dalam penanganan kasus ini.
Mereka menilai, adanya dugaan keterlibatan anggota dalam suatu rangkaian tindakan kekerasan menunjukkan perlunya pertanggungjawaban komando.
Koalisi menyebutkan, Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS), Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan harus bertanggung jawab memastikan pengusutan kasus berjalan hingga tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Koalisi juga mendesak Komnas HAM untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait dugaan pelanggaran HAM dalam kasus ini.
Langkah tersebut dinilai penting, mengingat adanya indikasi bahwa tindakan kekerasan dilakukan secara terstruktur dan sistematis.
Terlebih lagi, korban diketahui aktif dalam mengawal isu-isu HAM, termasuk terkait revisi Undang-Undang TNI sejak Februari 2025.
Koalisi juga menyinggung dugaan keterkaitan dengan rangkaian peristiwa kekerasan sebelumnya, termasuk kerusuhan pada akhir Agustus 2025.
Selain Komnas HAM, koalisi juga meminta Presiden Prabowo Subianto membentuk tim gabungan pencari fakta guna memastikan seluruh fakta terungkap secara independen.
Koalisi menilai, kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan ancaman serius bagi para pembela HAM dan masa depan demokrasi di Indonesia.
Oleh karena itu, mereka menekankan pentingnya penyelesaian kasus melalui mekanisme hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk kemungkinan penggunaan mekanisme Pengadilan HAM apabila ditemukan unsur pelanggaran HAM berat.
“Hal ini penting supaya kasus-kasus kekerasan dan teror serupa, yang ditujukan kepada masyarakat tidak lagi terjadi, sebagai manifestasi dari jaminan ketidakberulangan (non-recurrence)," ungkapnya.
Koalisi yang menandatangani pernyataan ini terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, di antaranya KontraS, Amnesty International Indonesia, serta YLBHI dan sejumlah lembaga lainnya.
4 anggota TNI diduga siram air keras
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Markas Besar (Mabes) TNI Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto mengatakan bahwa keempat pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, berasal dari Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI.
“Keempat yang diduga pelaku ini adalah Denma Bais TNI,” ujar Yusri dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026).
Mereka adalah Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
“Matranya dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara,” ujar dia.
Kendati demikian, Yusri belum mengumumkan peran dan motif penyiraman air keras terhadap aktivis tersebut.




