Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Andrie Yunus
Jurnal News - Syahrul Yunizar
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Mabes TNI baru saja mengungkap dugaan keterlibatan 4 orang personel BAIS TNI dalam penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Meski 4 orang terduga pelaku itu masih berstatus prajurit TNI aktif, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar proses peradilannya dilakukan di peradilan umum, bukan di peradilan militer.
Ketua Umum Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur menyampaikan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh 4 orang prajurit TNI terhadap Andrie sangat brutal. Untuk itu,YLBHI bersama Koalisi Masyarakat Sipil mengutuk keras tindakan itu. Apalagi Andrie adalah orang yang selama ini getol membelah hak asasi manusia (HAM).
”Tindakan kekerasan dan brutal itu merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya,” kata dia melalui keterangan resmi pada Rabu (18/3).
Baca Juga: Puspom TNI Sebut 3 Perwira dan 1 Bintara Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras pada Andrie Yunus
Menurut Isnur, Koalisi Masyarakat Sipil sangat menyayangkan respons reaktif dari TNI. Respons reaktif yang dia maksud adalah berupaya melakukan penyelesaian kasus tersebut melalui jalur peradilan militer. Padahal, kata dia, sudah menjadi rahasia umum ada problem impunitas dalam peradilan militer. Kondisi itu acap menjadi ruang untuk menutup akuntabilitas atas tindakan pidana umum yang melibatkan anggota TNI.
”Membawa kasus ini ke peradilan militer juga dikhawatirkan akan menghilangkan severity dan sistematisnya kasus ini,” ucap Isnur.
Koalisi Masyarakat Sipil memandang ada kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut. Mengingat, TNI tidak lepas dari rantai komando. Sehingga bukan tidak mungkin ada aktor intelektual dengan posisi, jabatan, atau pangkat yang lebih tinggi dalam peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.
”Koalisi Masyarakat Sipil berkeyakinan, bahwa unsur sistematis dan pertanggungjawaban komando yang ada di balik kasus penyiraman air keras kepada Andrie Yunus ini potensial tidak akan terungkap bila diselesaikan melalui jalur peradilan militer. Sebaliknya, kasus ini akan ditutup di level pelaku lapangan saja dan meninggalkan jejak pelanggaran HAM yang tak tuntas,” terang dia.
Baca Juga: Kondisi Terbaru Andrie Yunus KontraS di RSCM: Operasi Cangkok Kulit hingga Pemulihan Mata
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar kasus tersebut diusut secara tuntas sampai kepada aktor intelektualnya dan tidak berhenti pada pelaku lapangan. Isnur menyatakan, hal itu hanya akan tercapai bila proses peradilan dalam kasus tersebut dilaksanakan secara transparan dan akuntabel dalam sistem peradilan umum.
”Mempertimbangkan indikasi awal pelaku lapangan yang terlibat, sudah seharusnya Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan, tidak lepas tangan dan melepas tanggung jawabnya atas peristiwa ini. Sebagai pemegang komondo tertinggi dari para pelaku lapangan, ketiganya bertanggung jawab untuk membuka kasus ini hingga tuntas, sampai terungkap pelaku intelektualnya,” ucap Isnur.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Andrie Yunus peradilan umum penyiraman air keras prajurit tni
Artikel Terkait
Kasuistika
Oditur Militer Tuntut 4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus 2,5 Tahun Penjara
Rabu, 3 Juni 2026 | 19.21 WIB
Kasuistika
Sidang Andrie Yunus Viral, Pengamat Tegaskan Peradilan Militer Terbuka untuk Umum
Jumat, 15 Mei 2026 | 02.29 WIB
Kasuistika
Terdakwa Penyiraman Air Keras Mengaku Kesal Karena Andrie Yunus Over Acting Saat Interupsi Rapat di Hotel Fairmont Jakarta
Rabu, 13 Mei 2026 | 20.39 WIB
Terpopuler
1
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
2
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
4 5
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
6
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
7
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
8
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
9
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
10
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna




