Koalisi Masyarakat Sipil Desak Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Jurnal News - TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, memicu kecaman keras dari berbagai pihak.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar empat anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang diduga kuat sebagai pelaku tidak hanya diadili secara internal militer, melainkan diseret ke peradilan umum guna mengungkap tuntas dugaan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Langkah TNI yang memproses kasus ini melalui jalur peradilan militer menuai kekhawatiran dari masyarakat sipil.
Proses tersebut dinilai rentan menjadi tameng impunitas dan berpotensi memutus rantai komando, sehingga aktor intelektual yang merencanakan kejahatan ini bisa lolos dari jerat hukum.
Koalisi menegaskan bahwa kejahatan yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 20 persen dan penurunan ketajaman penglihatan ini adalah tindak pidana umum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dibuka secara terang benderang di hadapan publik.
"Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Kami mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas BAIS TNI pada Rabu (18/3/2026).
Keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa para terduga pelaku saat ini diamankan di penjara Super Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) di Guntur, Jakarta Selatan, untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemberi perintah penyerangan tersebut.
"Jadi yang terkait perintahnya siapanya itu, nanti masih akan kita dalami. Karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," ungkap Mayjen Yusri Nuryanto di Markas Besar TNI Cilangkap.
Senada dengan Puspom TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah juga berjanji pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundangan di lingkungan TNI.
Namun, janji transparansi dari otoritas militer ini dinilai belum cukup bagi Koalisi Masyarakat Sipil.
Jika kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, jejak pelanggaran HAM dalam insiden ini dipastikan tidak akan tuntas.
Lebih jauh, melihat indikasi kuat adanya unsur sistematis dan terstruktur dalam penyerangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan turut bertanggung jawab secara institusional dan tidak lepas tangan.
Terlebih, korban diketahui sangat aktif dalam mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025 lalu.




