Kejati Aceh Tingkatkan Koordinasi Penanganan Perkara Sipil-Militer
Sumber Foto: ANTARA News Aceh
Hukum

Kejati Aceh Tingkatkan Koordinasi Penanganan Perkara Sipil-Militer

Banda Aceh (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meningkat koordinasi dengan oditur dari Oditurat Militer I-01 Banda Aceh dalam penanganan perkara koneksitas, tindak pidana melibatkan unsur sipil dan militer.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, mengatakan koordinasi antarpenegak hukum ini penting dalam penanganan perkara di peradilan koneksitas.

"Kejati Aceh terus meningkat koordinasi dengan oditur dalam penanganan perkara tindak pidana yang melibatkan unsur sipil dan militer. Apalagi Kejati Aceh memiliki Asisten Pidana Militer," kata Ali Rasab Lubis.

Pernyataan tersebut disampaikan Ali Rasab Lubis usai dialog interaktif membahas sinergi jaksa dan oditur dalam peradilan koneksitas di Aceh.

Dialog menghadirkan narasumber Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Kejati Aceh Yuni Hariaman serta Wakil Kepala Oditurat Militer Militer I-01 Banda Aceh Letkol Chk Zarkasi.

Kepala Seksi Penindakan pada Asisten Pidana Militer Kejati Aceh Yuni Hariama menjelaskan pembentukan bidang pidana militer di kejaksaan merupakan amanah UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

"Pasal 30 undang-undang tersebut menegaskan bahwa Jaksa Agung memiliki kewenangan melakukan koordinasi penyidikan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan dalam perkara tertentu yang melibatkan unsur militer," katanya.

Yuni Hariaman menyebutkan kewenangan tersebut diperkuat melalui UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang peradilan militer. Undang-undang tersebut menegaskan posisi Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi, termasuk dalam perkara melibatkan unsur militer.

"Saat ini, penanganan perkara koneksitas di Aceh masih didominasi tindak pidana umum. Untuk tindak pidana korupsi koneksitas, penanganan dilakukan secara khusus dan terkoordinasi sejak tahap awal," kata Yuni Hariaman.

Sementara itu, Wakil Kepala Oditurat Militer I-01 Banda Aceh Letkol Chk Zarkasi menjelaskan perkara koneksitas terjadi ketika suatu tindak pidana dilakukan bersama oleh pelaku sipil dan anggota militer.

"Meskipun saat ini masih ditangani melalui sistem peradilan terpisah, koordinasi telah dilakukan sejak tahap penyidikan guna menjamin asas persamaan di hadapan hukum," katanya.

Ia menyebutkan khusus perkara tertentu seperti korupsi, penyidikan dapat dilakukan secara bersama antara penyidik Kejaksaan dan penyidik militer. Selanjutnya akan ditentukan peradilan mana yang berwenang berdasarkan titik berat kerugian.

Apabila kerugian lebih dominan terhadap kepentingan militer, maka perkara disidangkan di pengadilan militer. Sebaliknya, jika kerugian lebih besar terhadap kepentingan umum, perkara akan disidangkan di pengadilan negeri

dengan komposisi majelis hakim gabungan dari unsur peradilan umum dan militer.

Zarkasi menegaskan proses hukum di peradilan militer terbuka untuk umum dan tidak berbeda dengan peradilan umum, baik dari sisi pembuktian maupun tata cara persidangan.

Pelaksanaan eksekusi putusan pun dilakukan secara tegas, baik berupa pidana badan maupun sanksi administratif seperti pemecatan dari dinas militer.

"Jika terpidana dijatuhi hukuman penjara tanpa pemecatan, maka yang bersangkutan dapat menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan militer. Namun, jika putusan disertai pemecatan, eksekusi pidana dilakukan di lembaga pemasyarakatan umum," kata Zarkasi.