Keadilan dalam Kasus Sipil: Tantangan Penanganan oleh Peradilan Militer
Sumber Foto: Kompasiana.com
Hukum

Keadilan dalam Kasus Sipil: Tantangan Penanganan oleh Peradilan Militer

Jurnal News - Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya melihat bahwa konsep keadilan dalam negara hukum tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana proses hukum itu dijalankan secara adil dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus pada Maret 2026 menjadi salah satu contoh yang cukup mengusik rasa keadilan publik. Dalam kasus ini, diketahui bahwa pelaku diduga merupakan anggota TNI dan saat ini telah ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Bahkan, terdapat empat anggota TNI yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang menjalani proses hukum di lingkungan militer.

Dari sudut pandang hukum, sebenarnya tidak ada yang salah secara normatif. Undang-Undang Peradilan Militer memang mengatur bahwa anggota militer tunduk pada peradilan militer, termasuk ketika melakukan tindak pidana umum. Namun, persoalannya bukan hanya soal "aturan", melainkan soal rasa keadilan, khususnya bagi korban yang merupakan warga sipil.

Di sinilah letak masalahnya.

Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat ada beberapa hal yang patut dipertanyakan.

Pertama, soal kepercayaan terhadap proses peradilan. Ketika pelaku diadili dalam institusinya sendiri, wajar jika muncul keraguan dari masyarakat. Bukan berarti peradilan militer pasti tidak adil, tetapi ada potensi konflik kepentingan yang sulit diabaikan, terutama karena adanya budaya solidaritas korps di dalam militer.

Kedua, posisi korban sipil yang cenderung lemah. Dalam sistem peradilan militer, korban tidak selalu memiliki ruang yang cukup untuk mengawal proses hukum. Padahal, dalam konteks keadilan modern, korban seharusnya menjadi salah satu pusat perhatian, bukan hanya pelaku.

Ketiga, transparansi proses hukum. Dalam kasus Andrie Yunus, memang ada pernyataan bahwa proses akan dilakukan secara profesional dan terbuka. Namun, transparansi bukan hanya soal pernyataan, melainkan soal bagaimana publik benar-benar bisa mengawasi jalannya proses tersebut.

Selain itu, kasus ini juga masih menyisakan pertanyaan penting: apakah hanya pelaku lapangan yang diproses, atau ada kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk yang memberi perintah? Sampai saat ini, motif dan kemungkinan adanya aktor di balik peristiwa tersebut masih dalam pendalaman. Hal ini penting, karena keadilan tidak akan utuh jika hanya berhenti pada pelaku di lapangan.

Kalau dilihat dari prinsip equality before the law, kondisi ini menjadi menarik. Secara teori, semua orang sama di hadapan hukum. Tetapi dalam praktik, ada perbedaan forum peradilan antara warga sipil dan militer. Pertanyaannya, apakah perbedaan ini masih relevan ketika korbannya adalah masyarakat sipil?