GMKI Desak Iptu Nasrullah Dihukum atas Penembakan Remaja di Makassar
Sumber Foto: Mediasulsel.com
Hukum

GMKI Desak Iptu Nasrullah Dihukum atas Penembakan Remaja di Makassar

MAKASSAR —Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menyampaikan duka cita mendalam sekaligus mengecam keras penembakan yang menewaskan remaja 18 tahun, Bertrand Eka Prasetyo Radiman, di Jalan Toddopuli Raya, Kota Makassar, Minggu pagi (1/3/2026) lalu.

Korban diduga tewas akibat tembakan yang dilepaskan Iptu Nasrullah, yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang. Insiden tersebut memicu sorotan publik dan dinilai menambah daftar panjang dugaan kekerasan aparat terhadap warga sipil.

Koordinator Wilayah VIII Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara PP GMKI, M. Vicky Ridho F., menegaskan bahwa tindakan tersebut harus diproses secara pidana di peradilan umum, bukan hanya melalui mekanisme etik internal kepolisian.

“Negara ini adalah negara hukum, bukan negara koboi. Iptu Nasrullah dan siapa pun yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan umum, bukan sekadar sanksi etik internal,” tegasnya, Rabu (4/3/2025).

Menurut GMKI, fungsi kepolisian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun, kasus penembakan tersebut dinilai sebagai bentuk kegagalan fatal dalam menjalankan diskresi dan prosedur penggunaan senjata api.

GMKI menyoroti bahwa penggunaan kekuatan mematikan (lethal force) seharusnya menjadi langkah terakhir (last resort) ketika terdapat ancaman nyata dan seketika yang membahayakan nyawa petugas atau orang lain. Dalam kasus ini, mereka mempertanyakan tingkat ancaman yang diberikan korban sehingga berujung pada tindakan mematikan.

Selain mendesak proses hukum pidana, PP GMKI juga meminta Kapolrestabes Makassar untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap oknum yang bersangkutan.

Memuat artikel terkait…

Organisasi mahasiswa tersebut menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan bukan sekadar pelanggaran disiplin, melainkan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP.

Lebih jauh, GMKI menilai insiden di Jalan Toddopuli Raya menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di Sulawesi Selatan. Mereka mendesak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turun melakukan investigasi independen guna memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan bebas intervensi.

Tak hanya itu, PP GMKI juga meminta Mabes Polri melakukan audit menyeluruh terhadap aspek psikologis dan kelayakan pemegang senjata api di seluruh jajaran kepolisian, termasuk di tingkat Polsek dan Polres.

“Senjata api dibeli dari pajak rakyat untuk melindungi rakyat, bukan mencabut nyawa warga sipil di jalanan,” ujar pernyataan tersebut.

GMKI menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan aparat menjadi ancaman bagi warganya sendiri, dan menuntut keadilan bagi keluarga korban. (Ag4ys)

607

Tag: Polrestabes Makassar Topik: Tembak-Tembakan

Editor: Ambang Ardi Yunisworo

MTF Market Ramadan 2026 di Phinisi Point Makassar, Hadirkan Ratusan Tenant dan Cashback 50 Persen

TERKAIT

Kriminal

Polrestabes Makassar Ringkus Pria Pembawa Ratusan Anak Panah Busur, Diduga Cegah Aksi Tawuran

Makassar

Polrestabes Makassar Turun Ngopi Bareng Warga Antang, Bahas Narkoba hingga Geng Motor

Hukum

Dilecehkan dan Diancam Atasan, Cleaning Service di Makassar Tempuh Jalur Hukum

News

Disenggol Pengendara Lawan Arus, Seorang Pemotor Tewas Dilindas Truk

Makassar

Kapolrestabes Makassar Tinjau Pos Pam Ketupat 2026 di Manggala

Makassar

Viral Remaja Makassar “Perang” Senapan Mainan di Jalan, Kapolrestabes: Bisa Picu Konflik