Forum Sipil Desak Penanganan Kasus Air Keras Aktivis KontraS di Jalur Hukum Umum
Sumber Foto: Patra Indonesia
Hukum

Forum Sipil Desak Penanganan Kasus Air Keras Aktivis KontraS di Jalur Hukum Umum

Jurnal News - Patra News

Politik

Hukum

Kriminal

Budaya

Pendidikan

Ekonomi

Hiburan

Teknologi

Tips

UMKM

Patra Foto

TNI-POLRI

UMKM

Desa

Keluarga

Sosial

Redaksi

Standar Profesi

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Homepage / Hukum Forum Sipil: Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tak Boleh Ditarik ke Peradilan Militer

Ikuti Kami

Maret 19, 2026oleh redaksi -

HUKUM

Forum Sipil: Kasus Air Keras Aktivis KontraS Tak Boleh Ditarik ke Peradilan Militer

redaksi - - Hukum -225 Dilihat

PATRAINDONESIA.COM – JAKARTA – Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, sebagai peristiwa yang tidak dapat dipandang sebagai tindak kekerasan biasa. Serangan yang terjadi pada 12 Maret 2026 di kawasan Salemba I–Talang, Jakarta Pusat, itu disebut memiliki indikasi kuat sebagai aksi yang direncanakan.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.37 WIB, tidak lama setelah Andrie mengikuti podcast di Kantor YLBHI Menteng. Diskusi tersebut mengangkat tema “Remiliterisme dan Judicial Review UU TNI”, yang membahas relasi sipil dan militer dalam sistem demokrasi. Kedekatan waktu antara kegiatan tersebut dan serangan menjadi salah satu faktor yang disoroti.

Forum Sipil Nusantara Bersatu menyatakan pola serangan yang berlangsung cepat, terarah, dan tanpa interaksi menunjukkan karakteristik tindakan yang telah disiapkan. Dalam perspektif investigasi, presisi waktu dan eksekusi menjadi indikator adanya perencanaan.

Dari sisi hukum, forum tersebut menegaskan bahwa konstruksi perkara berada dalam ranah pidana umum. Korban merupakan warga sipil, lokasi kejadian berada di ruang publik, dan bentuk perbuatan termasuk tindak pidana. Dengan demikian, perkara ini berada dalam yurisdiksi hukum sipil sebagai kewenangan aparat penegak hukum umum.

“Penentuan kewenangan tidak didasarkan pada siapa pelakunya, melainkan pada perbuatan dan lokasi kejadian,” demikian pernyataan Forum Sipil Nusantara Bersatu. Prinsip tersebut merujuk pada lex loci delicti dan asas rule of law.

Dalam perkembangan penyelidikan, Kepolisian Daerah Metro Jaya menggunakan pendekatan berbasis data. Analisis dilakukan terhadap sejumlah rekaman kamera pengawas, pemetaan jalur pelaku, serta rekonstruksi waktu kejadian. Dari proses ini, penyidik mengidentifikasi dugaan keterlibatan oknum anggota TNI.

Pihak TNI kemudian menyatakan telah mengamankan sejumlah personel yang diduga terkait dengan peristiwa tersebut. Namun, terdapat perbedaan data yang disampaikan ke publik. Kepolisian mengungkap inisial pelaku lapangan berdasarkan hasil analisis CCTV, sementara TNI merilis inisial lain dalam konteks internal.

Forum Sipil Nusantara Bersatu menilai perbedaan ini sebagai bentuk kesenjangan informasi atau information gap. Jika tidak disatukan dalam satu konstruksi perkara, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan narasi di ruang publik.

Forum juga menyoroti pendekatan Kepolisian yang menggunakan metode scientific crime investigation. Penggunaan bukti digital dinilai memiliki kekuatan pembuktian karena dapat diuji secara objektif dan terbuka.

Dalam konteks penegakan hukum, transparansi disebut sebagai bagian dari akuntabilitas. Proses yang dapat diakses publik dinilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Seiring dengan perkembangan kasus, Forum Sipil Nusantara Bersatu menegaskan pentingnya konsistensi jalur hukum. Dalam sistem pidana, terdapat prinsip kompetensi absolut yang menentukan kewenangan lembaga berdasarkan objek perkara.

Masuknya unsur TNI dalam kasus ini, menurut forum, tidak mengubah status perkara. “Status pelaku tidak dapat menggeser jalur hukum,” demikian pernyataan mereka. Prinsip equality before the law disebut sebagai dasar bahwa semua pihak memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Forum juga menilai peradilan militer memiliki fungsi yang terbatas pada aspek disiplin internal. Peradilan tersebut tidak dirancang untuk menangani perkara pidana umum yang melibatkan warga sipil.

Dalam prinsip due process of law, proses hukum harus berlangsung terbuka dan dapat diuji publik. Jika perkara sipil diproses dalam ruang tertutup, transparansi dinilai berkurang dan berpotensi melemahkan legitimasi keadilan Forum mengingatkan bahwa satu perkara tidak seharusnya berjalan dalam dua jalur hukum. Dualisme penanganan dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan serta membingungkan publik.

Kasus ini, menurut Forum Sipil Nusantara Bersatu, menjadi ujian bagi konsistensi negara hukum. Mereka menegaskan bahwa tidak ada institusi yang berada di atas hukum, dan keterlibatan unsur apa pun tidak boleh mengubah prinsip dasar penegakan hukum.

Andrie Yunus disiram air keras Forum Sipil Nusantara Bersatu hukum sipil vs militer kasus air keras aktivis KontraS oknum TNI kasus air keras peradilan militer Indonesia Polda Metro Jaya investigasi Polri presisi ungkap kasus

Editor: Irfan Ardhiyanto

Navigasi pos

Pos sebelumnya Satu Anak Binaan LPKA Palangka Raya Terima Remisi Khusus Nyepi

Pos berikutnya Open House Idul Fitri Bupati Barito Timur, Jangan Meleset Jadwalnya!

Posting Terkait

Heboh RUU Polri Disebut Buru-buru, Sandri Rumanama Buka Suara: “Sudah Dibahas Sejak 2022”

Benny Wullur Tantang Hotman Paris, Polemik Putusan Inkracht Jadi Perhatian Akademisi

TRC PPA Dampingi Mirna Novita, Dugaan Fitnah dalam Sengketa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Viral Video CCTV Pencurian Motor, Wajah Terduga Pelaku Terekam Jelas

1.052 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi Khusus Waisak 2026

Jangan Lewatkan

Heboh RUU Polri Disebut Buru-buru, Sandri Rumanama Buka Suara: “Sudah Dibahas Sejak 2022”

Benny Wullur Tantang Hotman Paris, Polemik Putusan Inkracht Jadi Perhatian Akademisi

TRC PPA Dampingi Mirna Novita, Dugaan Fitnah dalam Sengketa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Viral Video CCTV Pencurian Motor, Wajah Terduga Pelaku Terekam Jelas

GMNI DKI Ingatkan Bahaya Multifungsi Militer dalam Gugatan UU TNI di MK

Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Penghentian Kasus Henny Kondoy di Polda Sulut

News Feed

Heboh RUU Polri Disebut Buru-buru, Sandri Rumanama Buka Suara: “Sudah Dibahas Sejak 2022”

Benny Wullur Tantang Hotman Paris, Polemik Putusan Inkracht Jadi Perhatian Akademisi

TRC PPA Dampingi Mirna Novita, Dugaan Fitnah dalam Sengketa Hak Asuh Anak Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Viral Video CCTV Pencurian Motor, Wajah Terduga Pelaku Terekam Jelas

GMNI DKI Ingatkan Bahaya Multifungsi Militer dalam Gugatan UU TNI di MK

Steven Kondoy Minta Kompolnas Awasi Penghentian Kasus Henny Kondoy di Polda Sulut

View More

BERITA NASIONAL +

Laskar MALARI Progati Ajukan Draft Perppu Ojol ke Pemerintah, Dany Stefanus Beri…

Nasib MLFF Masih Digodok, Pemerintah Belum Tetapkan Jadwal Uji Coba Sistem Tol T…

Pentingnya Perlindungan Hukum Terhadap Mitra Dapur MBG sebagai Entitas UMKM yang…

Menyoal Subsidi BBM: Saatnya Alihkan ke Transportasi Publik

Efisiensi Anggaran Transportasi Publik: Dampak pada Pengguna BST dan Strategi Ke…

Pos-pos Terbaru

Saksi Terakhir Selesai Diperiksa, Kini Giliran Kades Durian di Panggil Kejari

Laskar MALARI Progati Ajukan Draft Perppu Ojol ke Pemerintah, Dany Stefanus Beri Tenggat 3 Minggu

Nasib MLFF Masih Digodok, Pemerintah Belum Tetapkan Jadwal Uji Coba Sistem Tol Tanpa Henti

Heboh RUU Polri Disebut Buru-buru, Sandri Rumanama Buka Suara: “Sudah Dibahas Sejak 2022”

Masyarakat Bergotong Royong Perbaiki Jalan Penghubung Hanura–Cilimus

TERPOPULER +

1

Perlindungan Pengemudi Ojek online : SPPOB dan Kementerian Tenaga Kerja Sepakati…

2

Kantor Gojek Bakal ‘Diserbu’ Ribuan Ojol, Protes Aturan yang Dinilai…

3

Mitra Jadi Kacung? Pengemudi Gojek Bangkit Melawan Aturan Sepihak!

4

SPPOB Desak Kemenaker Buat Aturan Jaminan Sosial untuk Ojol, Wamenaker: ‘P…

2019 - 2025 © Patraindonesia.com

Indeks

Redaksi