Empat KTH Kutim Terima SK Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sumber Foto: lenteraKalimantan.com
Sosial

Empat KTH Kutim Terima SK Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Masyarakat

Jurnal News - SHARE

lenterakalimantan.com, SAMARINDA – Empat Kelompok Tani Hutan (KTH) di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, menerima Surat Keputusan (SK) legalitas sebagai kelompok perhutanan sosial dari Kementerian Kehutanan.

Keempat KTH tersebut yakni KTH Meranti Bangun Makmur dengan luas 298 hektare untuk 35 kepala keluarga (KK), KTH Quari Perjuangan seluas 160 hektare untuk 23 KK, KTH Wana Makmur seluas 127 hektare untuk 32 KK, serta KTH Sentosa Rimba seluas 248 hektare untuk 50 KK.

Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, menyampaikan apresiasi atas dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan dalam pemberian legalitas tersebut.

“Atas nama pemerintah dan masyarakat Kaltim, kami menyampaikan terima kasih atas perhatian dan dukungan kepada masyarakat sekitar hutan. Program kehutanan ini sangat berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat,” ujar Gubernur yang akrab disapa Harum usai penyerahan SK Perhutanan Sosial di Aula Kemenko 3 Ibu Kota Nusantara, Sabtu (28/2/2026).

Menurut Harum, komitmen Kementerian Kehutanan menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan alam melalui pelestarian hutan, khususnya hutan tropis di Kalimantan Timur yang harus dijaga keberlanjutannya.

“Kita tidak bicara nominal atau keuntungan materi. Kita harus yakin bahwa hutan memberi kehidupan yang lebih baik bagi kita dan generasi mendatang, untuk kehidupan dunia,” tegasnya.

Sementara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebutkan, penyerahan SK Perhutanan Sosial di Kalimantan Timur merupakan bagian dari 8,3 juta hektare kawasan perhutanan sosial yang telah tersertifikasi secara nasional.

Ia menambahkan, program perhutanan sosial merupakan salah satu program unggulan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita.

“Presiden ingin hutan sebagai sumber daya alam dapat dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. Pemberian sertifikat ini merupakan aspek legal untuk memastikan masyarakat dapat mengelola hutan demi kelestarian, kesejahteraan, dan keberlanjutan,” pungkasnya.

SK Perhutanan Sosial tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kehutanan kepada para ketua KTH penerima, disaksikan Gubernur Harum dan Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Terpopuler

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tanah Bumbu Salurkan Bantuan Sosial untuk Nelayan di Perairan Batulicin

Berita

Woow! Kopi Robusta Mangkara Dikembangkan di Tanah Laut

Berita

Hutan Galam Jadi Penambah Indahnya Panorama Alam Pantai JBG

Berita

Di Luar Areal Tambang, JBG Hijaukan DAS Tahura Seluas 3251 Hektar

Berita

Mehbob Menilai Kubu Muldoko Produksi Kebohongan Baru

Berita

You Might Also Like

Jawab Tantangan Jurnalis di Era Disrupsi, IJTI Luncurkan Buku Jurnalisme Positif

BMKG Sebut 13 Kabupaten/Kota di Kalteng Berpotensi Diguyur Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Disdikbud Balangan Perkuat Kapasitas Pengawas Sekolah Lewat MKPSM Se-Kalsel

Festival Ajang Kreativitas Bamega (Akrab) Dibuka Kadisparpora Kotabaru

Peringati HUT Damkar Ke-105, Sekda Banjar Bacakan Sambutan Mendagri

Pemkab Tabalong Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional

Sengketa Lahan PT SSJ, Pj Bupati Syamsir Tekankan Tempo 1 Pekan Perusahaan Harus Selesaikan!

Bupati Balangan H Abdul Hadi, 2023 Fokuskan ini

Polres Balangan Gelar Bakti Religi di HUT Ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara

Kasus Covid-19 Meningkat, Pemko Banjarmasin Belum Berencana Lakukan PPKM Darurat

TAGGED: KTH Kutim Samarinda SK Perhutanan Sosial

Share This Article

Facebook

Previous Article Menhut Raja Juli Tinjau RHL IKN, Tanam Pohon Bersama Gubernur Harum

Next Article Seluas Pulau Jawa, Kaltim Berjuang Bangun Infrastruktur dengan Anggaran Terbatas