DPR RI Tegaskan Belum Ada Usulan Revisi UU KPK
Sumber Foto: Kompas.com
Nasional

DPR RI Tegaskan Belum Ada Usulan Revisi UU KPK

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memastikan belum menerima usulan apapun terkait wacana merevisi kembali Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat merespons isu pengembalian UU KPK versi lama, sebelumnya direvisi pada 2019 silam.

"Tidak ada usulan apa apa ke DPR jadi tetap kita konsisten biarkan UU yang jalan biarkan jalan," ujar Cucun di Gedung DPR RI, Kamis (19/2/2026).

Politikus PKB itu menekankan bahwa setiap usulan terkait perubahan UU, baik oleh pemerintah maupun DPR memiliki mekanisme yang harus diikuti.

“Kalau misal ada usul dari dpr dan pemerintah terkait uu apapun bukan hanya UU KPK itu ada mekanismenya,” ucap Cucun singkat.

Diberitakan sebelumnya, mantan Ketua KPK Abraham Samad meminta kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan UU KPK versi lama yang telah direvisi di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada 2019 silam.

Abraham meyakini pemberantasan korupsi oleh KPK menurun imbas dari revisi UU KPK tersebut.

Hal itu disampaikan Abraham ketika dirinya dan beberapa tokoh lain bertemu Prabowo di Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (30/1/2026) lalu.

“Saya bilang yang terpenting bahwa yang harus digarisbawahi, kalau sekarang ada penurunan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK itu disebabkan karena adanya revisi Undang-Undang KPK di tahun 2019 yang dilakukan Jokowi," ujar Abraham, kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).

"Oleh karena itu, kalau kita ingin memperbaiki kembali KPK, kinerjanya meningkat seperti aparat penegak lain, kembalikan Undang-Undang KPK seperti dulu," sambung dia.

Selanjutnya, Abraham meminta Prabowo untuk memperbaiki rekrutmen komisioner KPK.

Menurutnya, pemilihan komisioner KPK harus berpegang teguh pada integritas.

“Orang yang cacat moral tidak boleh dipilih, saya bilang gitu ya,” ucap Abraham.

Abraham lantas mencontohkan bukti dari pemilihan komisioner KPK yang cacat moral.

Misalnya, Firli Bahuri dan Lili Pintauli yang tersandung kasus etik saat menjabat sebagai pimpinan, di mana mereka telah memperburuk marwah KPK.

"Kita sudah punya contoh buruk, orang yang cacat moral, Firli, Lili, itu dipilih dalam pimpinan KPK, akhirnya apa? Terbukti mereka menyalahgunakan kekuasaan, sehingga itu memperburuk marwah KPK, saya bilang," ujar dia.

Abraham mengaku, semua usulan dan gagasan yang dia sampaikan dicatat oleh Prabowo.