DPR Putuskan MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Adies Kadir
detikNews Berita
Paripurna DPR Sepakati MKMK Tak Berwenang Proses Laporan Penetapan Adies Kadir
Adrial akbar - detikNews
Kamis, 19 Feb 2026 11:23 WIB
Jakarta -
Rapat paripurna DPR menyepakati bahwa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tak berwewenang memproses laporan terkait penetapan Adies Kadir sebagai hakim MK. Kesepakatan itu diambil berdasarkan rapat yang telah dilakukan oleh Komisi III DPR.
Rapat paripurna digelar di Gedung Nusantara II, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/2/2026). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani.
Mulanya, Puan menjelaskan pimpinan DPR telah menerima surat kesimpulan rapat Komisi III DPR yang digelar pada Rabu (18/2) kemarin hasil agenda dengan MKMK. Puan pun membacakan kesimpulan Komisi III tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ketua MKMK Tolak Buka Laporan Adies Kadir di DPR: Lebih Baik Berhentikan Saya
"Yang kami hormati, perlu kami sampaikan, perlu kami informasikan bahwa pimpinan DPR RI telah menerima surat dari pimpinan Komisi III Nomor B/117/PW.01/2/2026 tanggal 18 Februari 2026 terkait penyampaian hasil kesimpulan rapat Komisi III DPR RI untuk dibacakan dalam rapat paripurna," kata Puan.
Salah satu kesimpulan rapat Komisi III adalah kewenangan pemilihan hakim MK oleh DPR merupakan mandat konstitusional sehingga MKMK dinilai tidak punya kewenangan untuk memproses laporan terkait pemilihan Adies Kadir sebagai hakim MK.
ADVERTISEMENT
"Oleh karena itu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk menindaklanjuti laporan terkait proses mekanisme pemilihan hakim konstitusi oleh seluruh lembaga pengusul, termasuk yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia atas nama Prof. Adies Kadir," kata Puan membacakan kesimpulan rapat Komisi III.
Komisi III, menurut Puan, meminta MKMK melaksanakan kewenangannya berdasarkan aturan yang ada, salah satunya melakukan penegakan kode etik pada hakim yang sedang menjabat. Komisi III DPR juga meminta MK memperjelas tugas dan wewenang dari MKMK.
"Komisi III DPR RI meminta Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi agar tetap konsisten dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 27A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi yang membatasi tugas Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi hanya pada penegakan kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat," tuturnya.
Baca juga: Batal Jadi Hakim MK, Inosentius Disebut Dapat Penugasan di Danantara
Kemudian, Puan menanyakan kesimpulan rapat Komisi III DPR bisa disepakati dalam rapat paripurna DPR. Peserta rapat pun menjawab setuju.
"Selanjutnya kami tanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah kesimpulan rapat Komisi III DPR tersebut dapat disetujui dan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku?" tanya Puan.
"Setuju," jawab peserta rapat.
Tonton juga video "Momen Ketua MKMK Tolak Buka Laporan Adies Kadir: Lebih Baik Berhentikan Saya!"
[Gambas:Video 20detik]
Halaman 2 dari 2
(ial/rfs)
dpr mkmk adies kadir hakim konstitusi kewenangan rapat paripurna komisi iii dpr
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
detikHealth
Perlu Tahu, Ini Ciri-ciri Dispenser Ditumbuhi Bakteri
Sepakbola
Laporta Masih Akan Pimpin Barcelona, Langsung Sebut-sebut Lionel Messi
detikHot
Polisi Olah TKP Rumah Inara Rusli Soal Laporan Dugaan Perzinaan
detikNews
Iran Ancam Serang Sejumlah Perusahaan AS, Minta Pekerja Dievakuasi
Sepakbola
MU Tepat Lepas Casemiro yang Sudah Lewati Usia Emas
detikOto
Wujud SUV Rp 210 Jutaan yang Terpesan 100 Ribu Unit dalam 2,5 Bulan
detikTravel
Malaysia Tambah Libur Lebaran, Warganya Bisa Santai-santai Lebih Lama
part of
Connect With Us
Copyright @ 2026 detikcom.
All right reserved
Kategori
detikNews
detikEdukasi
detikFinance
detikInet
detikHot
detikSport
Sepakbola
detikOto
detikProperti
detikTravel
detikFood
detikHealth
Wolipop
detikX
20Detik
detikFoto
detikHikmah
detikPop
Layanan
berbuatbaik.id
Pasang Mata
Adsmart
detikEvent
Signature Awards
Trans Snow World
Trans Studio
Bingkai.id
Ziswafctarsa.id
Flying Over Indonesia
For Your Business
rekomendit
Community Connect
Informasi
Redaksi
Pedoman Media Siber
Karir
Kotak Pos
Media Partner
Info Iklan
Privacy Policy
Disclaimer
Jaringan Media
CNN Indonesia
CNBC Indonesia
Haibunda
Insertlive
Beautynesia
Female Daily
CXO Media




