Desakan Peradilan Umum untuk Kasus Penyiraman Andrie Yunus oleh Prajurit TNI
Jurnal News - Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru
TRIBUN-VIDEO.COM - Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang terjadi di Jakarta pada (12/3/2026) mulai menemukan titik terang seusai aparat mengungkap empat terduga pelaku, yakni prajurit TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES dari BAIS TNI.
Saat ini, keempatnya telah diamankan dan diperiksa oleh Puspom TNI.
Namun, sejumlah pihak menilai penanganannya tidak tepat jika hanya melalui peradilan militer.
Koalisi Masyarakat Sipil serta Usman Hamid mendesak agar pelaku diadili di peradilan umum, sebab peristiwa ini merupakan tindak pidana umum dan diduga pelanggaran HAM.
Desakan itu muncul karena ada kekhawatiran proses militer berpotensi menutup transparansi serta menghambat pengungkapan aktor intelektual di balik serangan.
Selain itu, publik juga mempertanyakan keterlibatan TNI dalam penyelidikan, mengingat pelaku tidak menggunakan atribut militer dan kejadian terjadi di ruang sipil.
Sementara itu, TNI menyatakan akan tetap mengusut kasus ini secara menyeluruh, termasuk mendalami kemungkinan adanya pihak yang memberi perintah di balik aksi penyiraman tersebut.




