Desakan Alihkan Kasus Penyiraman Air Keras TNI ke Peradilan Umum
Jurnal News - Metapos.id, Jakarta – Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Karena masih berstatus prajurit aktif, penanganan perkara ini berpeluang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer.
BACA JUGA
Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026
Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah
Sejumlah pihak kemudian mendesak agar kasus tersebut dialihkan ke peradilan umum.
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, langkah itu diperlukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Koalisi juga menyoroti potensi kelemahan dalam peradilan militer, yang dinilai berisiko menimbulkan impunitas serta tidak sepenuhnya membuka fakta di balik kasus.
Mereka mengingatkan adanya kemungkinan keterlibatan pihak dengan jabatan lebih tinggi dalam rantai komando.
Sementara itu, empat tersangka yang telah ditetapkan diduga hanya pelaku di lapangan, bukan pihak yang merancang atau memerintahkan aksi tersebut. Oleh sebab itu, koalisi meminta agar penyelidikan diperluas guna mengungkap aktor intelektual di balik kejadian ini.
Koalisi menegaskan bahwa proses hukum harus dilakukan secara terbuka, adil, dan menyeluruh, agar tidak berhenti pada pelaku langsung, tetapi juga mampu mengungkap pihak yang bertanggung jawab di balik peristiwa tersebut.
Tags: Air keras Andrie Yunus BAIS KontraS Menetapkan Metapos.id penyiraman peradilan militer. Puspom TNI tersangka transparan
Previous Post
“BGN Tantang Menu MBG: Enak, Bergizi, dan Tetap Rp10 Ribu!”
Next Post
Ucapan Hari Raya Nyepi 2026 untuk Keluarga dan Kerabat, Penuh Makna dan Kedamaian
Related Posts
Nasional
Kemnaker Catat 1.940 Peserta Keluar dari Program Magang Nasional 2026
18 June 2026
Nasional
Antrean Haji Turun Jadi 26 Tahun, Prabowo Dorong Percepatan Keberangkatan Jemaah
18 June 2026
Nasional
Reformasi SPPG oleh BGN: Skema Insentif Rp 6 Juta Diubah dan Pegawai Tak Boleh Jadi Pemilik
17 June 2026
Nasional
Gus Ipul Sebut Prof Nasaruddin Umar Berpeluang Pimpin PBNU pada Muktamar 2026
17 June 2026
Nasional
Gempa Sulteng Rusak 787 Rumah di Sigi, Satu Warga Meninggal Dunia
17 June 2026
Nasional
Bahlil Siapkan Program Kompor Listrik pada 2027, Anggarannya Capai Rp815 Miliar
17 June 2026




